
Ungaran|Mediacakranews.com-Wakil Menteri Agraria Tata Ruang / Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyerahkan sertipikat tanah hak milik elektronik kepada lima warga Dusun Kajangan, Desa Kalongan , Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (25/4)2025) sore .
Secara berurutan, Wamen mendatangi satu persatu warga yang berdiri di depan rumah . Lalu dia menyerahkan sertipikat dan berbincang sebentar dengan warga penerima. Sertipikat hak milik ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Tahun 2025. “Sertipikat ini merupakan jaminan hukum atas tanah yang dimiliki Bapak Ibu sekalian . Dapat meminimalisir sengketa dan dapat dijadikan agunan (bank),” katanya. Ikut mendampingi Wamen , Kepala BPN Jateng Lamri, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha , Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Budiono, Kepala Kantor Kemenag H Ta’yinul Birri Bagus Nugroho dan Camat Ungaran Timur Febru Suryanto serta pejabat lainnya.
Dijelaskan oleh Wamen , saat ini Kementerian ATR /BPN telah merampungkan 76 persen proses persertipikatan dari sekitar 126 juta bidang tanah di seluruh tanah air. Melalui program PTSL dapat diselesaikan 5-6 juta lembar sertipikat setiap tahunnya. Sebelumnya , hanya sekitar sejuta setahun . “Kami akan terus berupaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil bagi masyarakat ,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Budiono menjelaskan pada tahun 2025 Kabupaten Semarang mendapat kuota
19.840 lembar sertipikat tanah program PTSL. Pada kesempatan kali ini, diserahkan 55 lembar sertipikat oleh Wamen. “Semangat seluruh jajaran Kantor Pertanahan sehingga kuota itu dapat diselesaikan di bulan April dan paling lambat Mei sudah diserahkan ,” pungkasnya.
(*/Jun)
Tidak ada komentar