
Kab.Semarang|Mediacakranews.com-Kasus mengejutkan terungkap di Kabupaten Semarang. Polres Semarang menangkap seorang pria berinisial AJS (56) yang diduga mencabuli 8 santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Susukan.
Dalam keterangan resminya, Polres Semarang mengungkap bahwa AJS bukan seorang habib maupun pengajar resmi di pesantren tersebut. Namun ia mengaku sebagai habib dan berhasil mendapatkan kepercayaan di lingkungan pondok.
Menurut penyidik, tersangka menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Mulai dari memberikan perhatian khusus, hadiah, makanan, hingga melakukan manipulasi agama dan ancaman terhadap para korban. Bahkan korban disebut diyakinkan bahwa menuruti kemauan tersangka dapat menghapus dosa, sementara penolakan akan berakibat buruk.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, korban berjumlah 8 orang dan masih berusia antara 13 hingga 16 tahun saat peristiwa terjadi. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama tahun 2023 hingga 2024 dan baru terungkap setelah para korban berani melapor pada 2025.
Polres Semarang juga mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah dipermasalahkan warga karena mengaku sebagai habib. Selain itu, menurut keterangan polisi, tersangka tidak pernah terlihat mengikuti salat berjamaah maupun aktivitas ibadah di lingkungan pesantren.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada. Jangan mudah memberikan kepercayaan hanya karena seseorang menggunakan simbol agama atau mengaku memiliki kedudukan tertentu. Keselamatan dan perlindungan anak harus selalu menjadi prioritas bersama.
(Cakra)
Tidak ada komentar