Gibran Serukan Penyitaan Seluruh Harta Hasil Korupsi Tidak Cukup Hanya Dengan Menjatuhkan Hukuman Penjara

Tim Redaksi
13 Jun 2026 09:23
2 menit membaca

Jakarta|Mediacakranews.com-Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku. Menurutnya, negara juga harus mampu mengambil kembali seluruh aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran.

Gibran menyatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen hukum penting untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Ia menjelaskan bahwa aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dapat dirampas negara dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat.”

“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak.”

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset juga merupakan bagian dari implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memulihkan aset negara, termasuk dalam kondisi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya sejumlah kekhawatiran terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU secara serius, komprehensif, transparan, serta melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang kuat dan tetap menjamin keadilan.

“Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku.”

Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *