Mantan Dirut PDAM Kota Pekalongan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp.2,7 Miliar, Langsung Ditahan Kejari

Tim Redaksi
19 Agu 2026 06:18
2 menit membaca

Pekalongan|Mediacakranews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa (PDAM) Kota Pekalongan berinisial MI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif bernilai Rp2,7 miliar, Selasa (18/8/2026) malam.

Selain MI, Penyidik Kejari Kota Pekalongan juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MI –mantan Dirut periode 2019–2024– bersama tiga orang lainnya langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.

Tiga tersangka lainnya yang ikut ditahan yakni dua orang pegawai aktif Perumda Tirtayasa berinisial P dan S, serta satu mantan pegawai berinisial T. Ketiganya menduduki jabatan sebagai Kabag, Kasubag, dan staf di perusahaan milik daerah tersebut.

Kajari Kota Pekalongan melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, didampingi Kasi Intel Baskoro Adi Nugroho, mengungkapkan bahwa peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Melakukan penahanan kepada empat saksi yang pada malam ini naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temui, berupa barang bukti dan surat, dan hari ini juga dilakukan penahanan,” ujar Yugo Susandi dalam keterangannya kepada media di Kantor Kejari Kota Pekalongan, Selasa (18/8/2026) malam.

Modus Pengadaan Fiktif dan Pemalsuan Voucher

Yugo menjelaskan, dugaan korupsi ini timbul dari praktik pengadaan barang dan jasa fiktif di tubuh Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemalsuan voucher operasional.

“Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya,” tegas Yugo.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, perbuatan para tersangka dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kerugiannya sekitar kurang lebih 2,7 miliar,” ungkap Kasi Pidsus.

Pemeriksaan Maraton Sejak Pagi

Proses hukum kasus ini memiliki rekam jejak penyidikan yang cukup panjang. Kejari Kota Pekalongan mulai melakukan penyelidikan sejak Februari 2024, lalu resmi naik ke tahap penyidikan pada April 2025.

“Ini dilakukan penyelidikan dimulai pada Februari 2024 lalu naik ke dik April 2025,” jelas Yugo.

Sebelum ditahan, keempat orang tersebut menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pekalongan sejak Selasa pagi hingga malam hari pukul 20.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Tim medis Kejari juga telah memastikan kondisi kesehatan para tersangka sebelum dilakukan penahanan.

“Pemeriksaan kesehatan pada hari ini telah dilakukan untuk empat orang tersangka, di mana setelah pemeriksaan dokter dikeluarkan hasil berupa empat orang tersebut dalam keadaan sehat,” pungkas Yugo.

(RadarPekalongan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *