
Jakarta|Mediacakranews.com-20 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan praktik korupsi di Indonesia. Berdasarkan catatan penanganan perkara, sekitar 25 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan proses pengadaan, dengan total 446 perkara dari 1.782 kasus.
Temuan ini memperlihatkan bahwa celah penyimpangan dalam pengadaan masih terbuka lebar. Praktik yang terjadi tidak hanya sebatas suap dalam proses tender, tetapi juga mencakup pengaturan proyek dan kesepakatan tersembunyi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
KPK mengungkapkan bahwa modus korupsi dalam PBJ kerap dimulai bahkan sebelum proyek masuk tahap perencanaan. Sejumlah pola yang sering ditemukan antara lain pemberian uang “panjer”, praktik “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat untuk memenangkan pekerjaan tertentu.
Menurut KPK, praktik tersebut lahir dari adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Baik pejabat maupun pelaku usaha dapat menjadi pihak yang memulai, dengan tujuan yang sama, yakni mengamankan proyek dan keuntungan.
Kasus serupa pernah terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana kepala daerah diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan. Selain itu, dalam penyelidikan di Kolaka Timur, ditemukan indikasi permintaan fee untuk proyek pembangunan rumah sakit daerah.
KPK juga menyoroti hasil instrumen pencegahan yang menunjukkan bahwa sektor PBJ masih berada dalam kategori rawan. Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) secara nasional pada 2024 berada di angka 68 dan meningkat tipis menjadi 69 pada 2025, namun masih tergolong “zona merah”.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) pada sektor pengadaan memang mengalami peningkatan dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025. Meski demikian, KPK menilai perbaikan tersebut belum cukup untuk menutup potensi penyimpangan yang ada.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh aparat internal pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat luas. Transparansi data dan pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang terjadinya korupsi.
KPK mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses pengadaan. Dengan demikian, anggaran negara dapat digunakan secara optimal demi kepentingan masyarakat, bukan menjadi sarana kompromi kepentingan tertentu.
(Cakra)
Tidak ada komentar