Jampidsus Dilaporkan ke KPK dalam Empat Kasus, Kejagung Bakal Pelajari

Tim Redaksi
13 Mar 2025 14:38
2 menit membaca

Jakarta|Mediacakranews.com– Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3). Total ada empat kasus terkait dengan salah seorang pejabat tinggi di Korps Adhyaksa tersebut. Kejagung bakal mempelajari laporan tersebut.

Empat laporan dengan nama Febrie sebagai terlapor adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan atau dugaan korupsi dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, dugaan korupsi tata kelola tambang batu bara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly sebagai pelapor menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti dugaan rasuah yang melibatkan Febrie. Dia menyatakan, pihaknya tidak mungkin berani melapor bila tidak memiliki bukti yang kuat. Dia mengaku, laporan kembali dilayangkan setelah Febrie menyampaikan bantahan di DPR.

”Karena bantahannya, kami sampaikan tiga kasus dugaan lainnya,” ungkap dia pada Rabu (12/3).

Ronald mengakui, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dia menyampaikan bahwa, tiga laporan lainnya dibuat untuk menjelaskan urgensi agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Menurut dia, tiga laporan itu adalah penekanan.

”Bahwa yang kami laporkan di awal bukanlah sebuah dugaan tanpa dasar. Tapi, juga merupakan behavior dari terlapor dalam kewenangan jabatannya dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya.

KKST yakin, pimpinan KPK akan bergerak untuk mengusut laporan yang sudah mereka sampaikan kepada Lembaga Antirasuah itu. Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang sudah dibuat oleh masyarakat kepada KPK.

”Pertama tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya. Karena terkait laporan seperti ini kan bukan yang pertama. Kedua, kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi,” kata dia.

Harli menyampaikan bahwa komitmen itu merupakan komitmen pimpinan Kejagung dan seluruh jajaran Korps Adhyaksa. Dia pun mengatakan, bila seorang insan Adhyaksa diperlakukan tidak adil, itu sama saja dengan memperlakukan seluruh institusi Kejagung dengan tidak adil. Dia pun menegaskan kembali bahwa pihaknya tegak sebagai institusi.

”Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Jadi, kami sampaikan bahwa kami tegak. Jadi, nanti kami pelajari dulu seperti apa,” ujarnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *