
JAKARTA|Mediacakranews.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindak intimidasi yang diduga dilakukan tim pengawal atau ajudan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap seorang wartawan media daring Adhyasta Dirgantara.
“Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil,” kata Ketum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangan persnya, Kamis (27/2).
Dia menyebut wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi.
Tindakan ajudan Panglima TNI tentu melukai perundang-undangan
“Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Kamil.
Wartawan media daring itu menyebutkan jurnalis dalam menjalankan tugas dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.
Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, ‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Iwakum, kata Kamil, mengingatkan kebebasan pers menjadi satu di antara pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara.
Dia berharap Jenderal Agus melakukan langkah tegas dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Kamil.
Sebelumnya, wartawan media daring Adhyasta Dirgantara menerima intimidasi ketika meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2).
Dyas sapaan Adhyasta Dirgantara ketika itu meminta izin kepada Jenderal Agus untuk bertanya soal isu penyerangan Mapolres Tarakan dan Panglima TNI mengizinkan.
Agus pun memberikan jawaban detail dan mengakhiri jawabannya dengan menyampaikan terima kasih.
Namun, setelah Agus meninggalkan lokasi, seorang yang diduga pengawal Panglima TNI menghampiri, lalu mengancam Dyas.
“Dia menghampiri saya dan mengatakan, ‘Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?’ kata dia sambil melihat ID pers saya,” kata Dyas menirukan pernyataan orang tersebut.
(ast/jpnn/Cakra)
Tidak ada komentar