Aset Korupsi Rp20,2 Miliar Dialihkan ke Kejagung, KPK Dorong Pemanfaatan Maksimal

Tim Redaksi
25 Apr 2026 14:15
2 menit membaca

Jakarta|Mediacakranews.com – Upaya pengembalian kerugian negara kembali ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyerahan aset rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Kamis (23/4).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar KPK dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi harus mencakup dua aspek utama, yakni penindakan hukum dan pemulihan aset.

Menurutnya, pengembalian aset menjadi indikator penting keberhasilan penanganan perkara korupsi, karena memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam proses tersebut, KPK menggunakan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Kejagung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sejumlah aset yang dialihkan berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya aset di Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar yang terkait kasus Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat aset di Surabaya senilai Rp6,13 miliar dari perkara Budi Setiawan, serta beberapa aset di wilayah Probolinggo yang berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin dengan nilai gabungan lebih dari Rp2,9 miliar.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa aset rampasan negara merupakan tanggung jawab yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Ia menilai sinergi antara Kejaksaan dan KPK menjadi kunci dalam memastikan optimalisasi pemanfaatan aset tersebut, baik untuk mendukung tugas kelembagaan maupun memberikan manfaat luas bagi publik.

Penyerahan ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan, melainkan berlanjut hingga pengembalian nilai ekonomi kepada negara sebagai bentuk keadilan yang lebih luas.

(Cakra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *