UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen, Gubernur Tetapkan Rp.2,32 Juta

Tim Redaksi
26 Des 2025 13:02
2 menit membaca

Jawa Tengah|Mediacakranews.com-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan besaran upah minimum tahun 2026. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kota Semarang pada Rabu (24/12/2025).

Dalam keputusan itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Angka UMP tersebut mengalami kenaikan Rp158.037,07 atau sekitar 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah tahun 2025 yang berada di angka Rp2.169.349,00.

Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2026 tertuang dalam dua Keputusan Gubernur, yakni Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK.

Menurut gubernur, perhitungan upah minimum mengacu pada formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam formula tersebut, pemerintah mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90 yang ditetapkan melalui parameter yang terukur.

Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa sektor yang masuk dalam penetapan UMSP antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta industri farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa yang berbeda-beda di tiap kabupaten/kota. UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik sekitar 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tak hanya UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 pada 33 sektor industri yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat. Upah minimum diberlakukan khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.

Kebijakan upah minimum 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas daerah dan iklim investasi di Jawa Tengah. Selain itu, Pemprov juga menyiapkan kebijakan pendukung seperti koperasi buruh, akses transportasi pekerja, penyediaan daycare, hingga program perumahan buruh agar kebutuhan.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *