
Semarang|Mediacakranews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Salatiga membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) atas nama debitur RAP.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Subekti, Pengadilan Negeri Semarang.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing adalah DS., selaku Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga; WHW selaku Kepala Sub Bagian Sales merangkap Account Officer (AO) pada PD BPR Bank Salatiga; SCS, selaku Analis Kredit pada PD BPR Bank Salatiga; serta RAP, selaku debitur PD BPR Bank Salatiga.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dan AYDA atas nama RAP yang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pemberian Fasilitas Kredit Kepada RAP Tahun 2020 s.d. 2023 Pada Perumda BPR Bank Salatiga dan Instansi Terkait Lainnya Nomor 71/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 31 Desember 2025, disebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.036.304.993,00.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa DS dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, JPU menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta
Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi denda.
Apabila penyitaan dan pelelangan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 bulan.
Terhadap terdakwa WHP,JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan.
JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan pembayaran dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan mengenai penyitaan dan pelelangan kekayaan maupun pidana penjara pengganti denda selama 3 bulan juga diterapkan dalam tuntutan terhadap WHP
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada terdakwa SCS. JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan.
SCS juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara itu, terhadap terdakwa RAP, JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan dituntut membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Selain pidana penjara dan denda, JPU menuntut terdakwa RAP membayar uang pengganti sebesar Rp3.036.304.993,00.
Dalam tuntutannya, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam tenggang waktu tersebut, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan tersebut juga mengatur bahwa apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban yang ditetapkan, pembayaran tersebut diperhitungkan secara persentase dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.
Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, proses hukum terhadap keempat terdakwa masih berlanjut. Tuntutan JPU merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para pihak, serta tuntutan JPU sebelum menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan fasilitas kredit pada lembaga perbankan milik daerah serta nilai kerugian Negara/Daerah yang berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif disebut mencapai Rp3,036 miliar.
Masyarakat kini menunggu bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang akan mempertimbangkan perkara tersebut dalam putusan akhirnya.
(PRABU CAKRA)
Tidak ada komentar