Jelang Kontestasi Pilkades, Muhamad Sofyan Ingatkan Bahaya Hoaks dan Fitnah Politik

Tim Redaksi
17 Okt 2026 17:52
6 menit membaca

Kab.Semarang|Mediacakranews.com– Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), dinamika politik di tingkat desa mulai menjadi perhatian masyarakat. Berbagai informasi dan narasi yang beredar di media sosial berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap para calon, termasuk ketika persoalan administrasi pemerintahan dan kerja sama investasi ikut menjadi bahan perbincangan.

Menyikapi kondisi tersebut, praktisi hukum Kabupaten Semarang, Muhamad Sofyan, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya mengenai polemik perjanjian sewa-menyewa lahan milik desa di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, yang dikaitkan dengan rencana pembangunan pabrik oleh pihak investor.

Menurut Sofyan, persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat dengan mempertimbangkan dokumen, kronologi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.

Ia menegaskan, kontestasi Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi yang memungkinkan setiap calon menyampaikan gagasan, kritik, dan pandangan kepada masyarakat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap mengedepankan fakta dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Berkompetisi dalam Pilkades tentu diperbolehkan. Akan tetapi, kompetisi harus berlangsung secara sehat. Ketika seseorang membangun narasi atau mengangkat persoalan tertentu untuk kepentingan kontestasi, semuanya harus didasarkan pada data dan fakta. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru berkembang menjadi fitnah atau ujaran kebencian,” demikian substansi pandangan Sofyan.

Menelaah Persoalan dari Perspektif Hukum Administrasi

Dalam mencermati polemik sewa-menyewa lahan Desa Susukan, Sofyan mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen dan melakukan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Joni Anwar, yang disebut dalam bahan keterangan sebagai kepala desa sekaligus salah satu calon dalam kontestasi Pilkades.

Ia juga menyampaikan telah melakukan koordinasi secara singkat dengan aparat penegak hukum terkait.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diklaim telah dipelajarinya, Sofyan berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu terlebih dahulu ditelaah dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan hukum perdata.

Salah satu dasar hukum yang disinggung adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur berbagai aspek kewenangan dan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan terhadap kewenangan, prosedur, substansi keputusan, serta bukti yang relevan.

“Sepanjang yang saya ketahui berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah saya pelajari, persoalan ini perlu terlebih dahulu dilihat dari sisi administrasi pemerintahan. Tidak tepat jika sebuah kebijakan langsung disimpulkan sebagai dugaan tindak pidana tanpa melalui kajian hukum yang menyeluruh,” demikian pandangan Sofyan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penilaian tersebut merupakan pandangan hukum berdasarkan informasi yang tersedia baginya, bukan keputusan resmi dari lembaga penegak hukum.

Ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Adendum Perjanjian Perlu Ditelaah Secara Menyeluruh

Sofyan juga menyoroti adanya dokumen perjanjian sewa-menyewa antara pemerintah desa dan pihak perusahaan yang disebut telah mengalami evaluasi serta perubahan melalui adendum.

Menurut keterangan yang disampaikannya, penyusunan perjanjian tersebut pada awalnya telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Dalam proses berikutnya, dilakukan evaluasi yang kemudian dituangkan dalam perubahan atau adendum perjanjian.

Ia menilai, keberadaan adendum perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui latar belakang perubahan, kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, serta pemenuhan prosedur pengelolaan aset desa.

Dalam perspektif hukum, perjanjian pada dasarnya menimbulkan hubungan hukum keperdataan antara para pihak. Karena itu, penilaian terhadap perjanjian sewa-menyewa lahan desa perlu memperhatikan isi perjanjian, kewenangan pihak yang menandatangani, objek yang diperjanjikan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan mengenai pengelolaan aset desa.

Apabila terdapat persoalan administrasi atau sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian, penyelesaiannya harus ditentukan berdasarkan sifat persoalan dan mekanisme hukum yang sesuai.

Sementara itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, hal tersebut juga perlu ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keberadaan perjanjian maupun adendum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tindakan telah sesuai hukum. Sebaliknya, perubahan perjanjian juga tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran pidana.

Pemeriksaan Dokumen dan Fakta Menjadi Kunci Untuk Menilai Persoalan Secara Objektif

Hukum Administrasi dan Perdata Harus Dikaji Sebelum Menarik Kesimpulan
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa suatu persoalan hukum dapat memiliki dimensi administrasi, perdata, maupun pidana. Ketiganya memiliki karakteristik dan unsur hukum yang berbeda sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan dan perjanjian kerja sama, aspek administrasi dan hubungan keperdataan dapat menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi duduk persoalan.

Ia juga menyinggung prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir dalam konteks tertentu. Namun, penerapan prinsip tersebut tidak berarti setiap persoalan administrasi atau perdata harus selalu diselesaikan di luar jalur pidana.

Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku, proses pidana tetap dapat ditempuh sesuai mekanisme yang ditentukan.

Oleh karena itu, menurut Sofyan, penilaian terhadap polemik sewa lahan Desa Susukan perlu dilakukan secara proporsional dengan melihat keseluruhan fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan potongan informasi atau narasi yang berkembang di media sosial.

Jelang Pilkades, Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terprovokasi

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut, Sofyan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi.

Menurutnya, menjelang Pilkades, informasi mengenai persoalan hukum dapat dengan mudah berkembang menjadi bahan perdebatan politik. Jika tidak disertai klarifikasi dan verifikasi, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan pihak-pihak yang disebut di dalamnya.

Ia meminta warga untuk memeriksa sumber informasi, mencermati bukti yang tersedia, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Masyarakat juga diimbau tidak langsung menyimpulkan bahwa seseorang melakukan pelanggaran hukum hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu polemik.

“Jangan terburu-buru menerima semua informasi, apalagi langsung menyebarluaskannya. Masyarakat harus bijak, cermat, dan mengutamakan fakta. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya digunakan untuk menjatuhkan pihak tertentu dalam kontestasi Pilkades,” demikian pesan yang disampaikan Sofyan.

Ia menilai, klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.

Di sisi lain, setiap pihak yang menyampaikan tuduhan atau dugaan pelanggaran juga perlu memiliki dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, persoalan sewa-menyewa lahan desa tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Transparansi mengenai dasar kewenangan, prosedur penyewaan, isi perjanjian, perubahan melalui adendum, serta pemenuhan ketentuan pengelolaan aset desa penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Pemerintah desa juga perlu memberikan penjelasan yang memadai sesuai kewenangannya, sehingga masyarakat dapat menilai persoalan berdasarkan informasi yang utuh dan dapat diverifikasi.

Dalam konteks pemberitaan, keterangan dari pemerintah desa, pihak perusahaan, calon kepala desa yang disebut dalam polemik, serta instansi berwenang perlu dihimpun untuk menjaga keberimbangan informasi.

Dengan demikian, pemberitaan tidak berhenti pada opini atau pembelaan salah satu pihak, tetapi juga menghadirkan fakta dan klarifikasi yang diperlukan.

Demokrasi Desa Harus Berjalan dengan Sehat,Polemik sewa-menyewa lahan Desa Susukan menjadi pengingat bahwa persoalan hukum yang muncul menjelang Pilkades harus disikapi secara hati-hati.

Kompetisi politik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membangun kesimpulan hukum tanpa dasar yang memadai.

Pandangan Muhamad Sofyan, S.H., M.H., menekankan pentingnya menelaah persoalan melalui dokumen, kronologi, dan ketentuan hukum yang relevan sebelum menentukan apakah suatu persoalan berada dalam ranah administrasi, perdata, atau pidana.

Pada saat yang sama, prinsip transparansi, akuntabilitas pengelolaan aset desa, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar tetap harus dijunjung tinggi.

Sebab, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang memenangkan kontestasi, melainkan juga tentang menjaga integritas, menghormati proses hukum, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai persoalan berdasarkan fakta.

(Prabu Cakra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *