
Sukoharjo|Mediacakranews.com- Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada Senin (2/11/2026). Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an (HQ) Sukoharjo pada dini hari tanggal 27 Oktober 2026. Penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk pengembangan kasus perusakan warung makan itu dinilai menyalahi prosedur dan menimbulkan trauma mendalam bagi puluhan santriwati.
Bukan hanya Kapolres Sukoharjo, tiga perwira bawahannya juga turut dinonaktifkan, yaitu Iptu AS (Kasat Reskrim), Ipda FA (Kanit Pidum), serta Ipda RAP (Kanit PPA). Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur penegakan hukum.
Sebagai pengganti Kapolres Sukoharjo, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri dalam rangka proses pemeriksaan.
Pihak Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak trauma yang dialami para santri serta menegaskan komitmen pembenahan dan penegakan hukum yang profesional.
Sebelumnya polemik sempat berkembang luas setelah pihak Ponpes menyatakan bahwa penggeledahan dini hari tersebut diwarnai tindakan intimidasi terhadap santriwati. Namun hingga kini hasil akhir pemeriksaan Propam belum dirilis secara resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari Mabes Polri maupun Polda Jawa Tengah.
Perlu ditegaskan bahwa penonaktifan dan mutasi tersebut merupakan langkah pemeriksaan administrasi kepegawaian dan belum berarti keempat perwira tersebut telah terbukti bersalah.
Tidak ada komentar