Tuntutan dan Vonis Berbeda Jauh, Ini Hasil Putusan Kasus Korupsi Bank Salatiga

Tim Redaksi
4 Nov 2026 22:40
4 menit membaca

Semarang|Mediacakranews.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) atas nama debitur RAP di PD BPR Bank Salatiga.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga 22.10 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni DS., selaku Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga; WHW, selaku Kepala Sub Bagian Sales merangkap Account Officer (AO); SCS, selaku Analis Kredit; serta RAP selaku debitur PD BPR Bank Salatiga.

Sebelumnya, pada Senin, 28 September 2026, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa.

Dalam tuntutannya, DS dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara WHW dan SCS masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta.

Adapun R A P dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.036.304.993.

Sidang pertama terhadap terdakwa DS berlangsung pukul 13.30 WIB hingga 15.27 WIB.

Berdasarkan alat bukti, keterangan 24 orang saksi, serta keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan primair tidak terbukti secara sah.

Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur dakwaan subsidair telah terpenuhi.

DS akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, kekayaan terdakwa dapat disita. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 10 hari.

Pembacaan putusan terhadap WHW berlangsung pukul 15.50 WIB hingga 17.40 WIB.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, WHW dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp10 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa dapat disita. Jika penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 10 hari.

Selanjutnya, sidang pembacaan putusan terhadap S C S berlangsung pukul 20.28 WIB hingga 21.05 WIB.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

SCS dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp10 juta.

Ketentuan pembayaran denda sama, yakni apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa dapat disita. Apabila penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 10 hari.

Perhatian dalam perkara ini tertuju pada terdakwa R A P yang menjalani sidang pembacaan putusan pukul 21.06 WIB hingga 22.04 WIB.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim menyatakan RAP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 603.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara kepada RAP sebesar Rp3.036.304.993 atau sekitar Rp3,03 miliar.

Besaran uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana disampaikan oleh ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, putusan Majelis Hakim terhadap keempat terdakwa menunjukkan adanya perbedaan dalam besaran pidana penjara maupun denda.

DS yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, diputus 2 tahun 6 bulan.

WHW dan SCS yang masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan, diputus masing-masing 2 tahun penjara.

Sementara RAP yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara, diputus 2 tahun penjara. Meski demikian, kewajiban uang pengganti sebesar Rp3.036.304.993 tetap dibebankan seluruhnya kepada Ravly sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum atas perkara pemberian fasilitas kredit dan AYDA di lingkungan PD BPR Bank Salatiga.

Besarnya kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada debitur juga menjadi perhatian dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

(Cakra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *