Bawahan Menyadap Presiden: Ketika Loyalitas Mengalahkan Integritas Negara

Tim Redaksi
4 Nov 2026 22:50
7 menit membaca

SEMARANG |Mediacakranews.com- Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Pol) LSP, beserta dua perwira tinggi Polri lainnya. Kasus ini bukan sekadar berita kriminal tentang alat sadap, nomor telepon, dan percakapan rahasia. Ia adalah luka terbuka pada tata kelola negara kita. Ia memperlihatkan betapa rapuhnya pagar pengawasan ketika kekuasaan berada di tangan orang-orang yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Salah satunya adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri, Jenderal LSP.

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol ASN, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol EHS. Penyidik menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Kami menegaskan bahwa selama proses hukum belum berakhir, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Tidak ada orang yang dapat dinyatakan bersalah hanya karena ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai bangsa yang mengaku sebagai negara hukum, kita tidak boleh menutup mata terhadap makna tata kelola dari kasus ini. Penetapan tersangka terhadap pejabat setinggi itu sudah cukup untuk menuntut refleksi kolektif: mengapa sistem kita membiarkan wewenang sebesar itu berada di tangan orang yang begitu sedikit diawasi?

Bukan Sekadar Kasus Individu

Indonesia terlalu sering menyaksikan pejabat tinggi negara, menteri, kepala badan, gubernur, bupati, walikota, hingga pimpinan lembaga daerah tersandung kasus korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang. Pola ini menunjukkan bahwa persoalan kita bukan semata soal individu jahat. Persoalan yang lebih dalam adalah sistem yang terlalu sering menempatkan loyalitas di atas integritas, kedekatan politik di atas kompetensi, dan kekuasaan di atas pengawasan.

Kasus dugaan penyadapan ini adalah puncak dari pola yang sama, hanya saja dalam bentuk yang lebih mengkhawatirkan. Jika korupsi biasanya menyerang keuangan negara, maka penyadapan menyerang ruang privasi dan kebebasan berpendapat. Jika korupsi menguras anggaran, maka penyadapan menguras kepercayaan. Dan kepercayaan publik, dalam demokrasi, jauh lebih sulit dipulihkan daripada uang.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan, prosedur yang benar, substansi yang sesuai hukum, serta tujuan yang benar-benar untuk kepentingan umum. Wewenang bukan milik pribadi pejabat. Ia adalah amanah dari rakyat yang dijalankan melalui jabatan. Ketika wewenang digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan politik, maka terjadilah penyimpangan tujuan pemberian wewenang. Inilah inti dari penyalahgunaan wewenang.

Integritas dan Profesionalisme yang Dipertaruhkan

Setiap pegawai negeri, terlebih pejabat tinggi, membawa dua tanggung jawab sekaligus: tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral. Tanggung jawab hukum menuntut kepatuhan pada peraturan. Tanggung jawab moral menuntut keselarasan antara jabatan, tindakan, dan kepentingan publik. Inilah yang disebut integritas.

Profesionalisme tanpa integritas hanya menghasilkan birokrat yang cakap secara teknis, tetapi gagal secara etis. Seorang pejabat bisa sangat berpengalaman, sangat terlatih, dan sangat berpengaruh, tetapi tetap rentan terhadap godaan kekuasaan bila tidak ada pengawasan yang memadai. Kasus ini menunjukkan bahwa rekam jejak karier yang gemilang tidak otomatis menjamin integritas. Justru semakin tinggi jabatan, semakin besar godaan, dan semakin ketat pengawasan yang dibutuhkan.

Dalam konteks ASN, netralitas dan profesionalisme bukan sekadar slogan. Pegawai negeri harus bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menjalankan pelayanan publik. Ketika seorang pejabat diduga menggunakan instrumen negara untuk mengintai atasan, lawan politik, atau pihak yang berbeda pendapat, maka ia telah mengkhianati prinsip netralitas tersebut.

Good Governance yang Masih Jadi Jargon

Istilah good governance sudah terlalu sering diucapkan dalam seminar, laporan tahunan, dan dokumen strategis. Namun kasus seperti ini memperlihatkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik masih jauh dari menjadi budaya. Ia masih berhenti sebagai jargon, bukan praktik.

Good governance menuntut transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, efektivitas, dan partisipasi. Dalam kasus penyadapan, prinsip yang paling terluka adalah transparansi dan akuntabilitas. Transparansi menuntut bahwa setiap tindakan negara, terutama yang menyentuh hak asasi, harus dapat dijelaskan dan diuji. Akuntabilitas menuntut bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tanpa memandang pangkat atau kedekatan politik.

Jika penyadapan dapat dilakukan tanpa prosedur yang jelas, maka kepastian hukum hanyalah ilusi. Jika pelaku adalah pejabat tinggi yang dekat dengan pusat kekuasaan, maka akuntabilitas menjadi semakin sulit. Dan jika masyarakat tidak mengetahui siapa yang mengawasi akses terhadap sistem pemantauan, maka transparansi tinggal menjadi kata di atas kertas.

Perlindungan Data Pribadi yang Terancam

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek data. Data pribadi bukan hanya nama dan nomor telepon. Ia mencakup isi komunikasi, lokasi, kebiasaan, hubungan sosial, bahkan informasi yang sangat sensitif tentang kehidupan seseorang.

Ketika komunikasi presiden, menteri, tokoh politik, media, dan pengusaha dapat diakses tanpa prosedur, maka yang terancam bukan hanya privasi individu, tetapi juga keamanan negara dan stabilitas demokrasi. Lebih ironis lagi, jika elite pun dapat diintai secara ilegal, apalagi rakyat biasa? Pertanyaan ini bukan retorika. Ia adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap hak asasi manusia.

Perlindungan data pribadi bukan priviliegi bagi elite. Ia adalah hak dasar setiap warga negara. Negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi hak tersebut, bukan hanya dengan membuat undang-undang, tetapi juga dengan membangun pengawasan teknis, pengawasan institusional, dan penegakan hukum yang konsisten.

Rekrutmen Pejabat yang Perlu Direformasi

Kasus ini juga memaksa kita meninjau ulang proses rekrutmen dan penempatan pejabat negara. Selama ini, rekrutmen pejabat tinggi sering lebih menekankan pada loyalitas politik, kedekatan pribadi, atau rekam jejak organisasi, daripada integritas dan rekam jejak etika.

Padahal, jabatan publik bukan hadiah atas loyalitas. Ia adalah amanah yang menuntut kompetensi, integritas, dan kesediaan untuk diawasi. Pejabat yang baik bukan hanya yang setia kepada atasan, tetapi yang setia kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.

Proses rekrutmen harus memasukkan uji integritas yang serius, bukan sekadar administratif. Ia harus melibatkan pemeriksaan rekam jejak, konflik kepentingan, hubungan politik, dan riwayat penggunaan kewenangan. Semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin ketat pengawasan yang harus disertakan. Ini adalah logika dasar negara hukum.

Rekomendasi untuk Perbaikan

Pertama, negara perlu memperkuat pengawasan terhadap seluruh instrumen pengawasan komunikasi. Akses terhadap sistem penyadapan harus dibatasi secara teknis dan hukum. Setiap permintaan harus tercatat, diaudit, dan dapat ditelusuri.

Kedua, perlu dibentuk mekanisme pengawasan independen yang benar-benar berfungsi. Pengawasan tidak boleh hanya berada di dalam institusi yang sama dengan pelaku. Ia harus melibatkan lembaga eksternal yang independen.

Ketiga, proses rekrutmen pejabat tinggi harus direformasi. Kriteria integritas harus diperkuat, bukan hanya kriteria loyalitas. Uji kelayakan harus mencakup rekam jejak etika, konflik kepentingan, dan riwayat penggunaan wewenang.

Keempat, budaya akuntabilitas harus dibangun sejak bawah. Pegawai negeri di semua tingkatan harus dididik bahwa menolak perintah yang melanggar hukum bukanlah pembangkangan, melainkan bentuk kesetiaan kepada negara. Perlindungan bagi pelapor harus diperkuat.

Kelima, penegakan hukum harus konsisten. Kasus ini harus diproses secara transparan, tanpa intervensi politik, dan tanpa diskriminasi. Bila terbukti, hukuman harus setimpal. Bila tidak terbukti, proses hukum tetap harus dihormati.

Penutup

Kasus dugaan penyadapan oleh Kepala KSP adalah peringatan keras bahwa integritas dan profesionalisme seorang pegawai dapat runtuh ketika kekuasaan tidak diawasi. Ia adalah pengingat bahwa jabatan tinggi bukan jaminan moralitas. Ia juga pengingat bahwa hukum, sebagus apa pun tulisannya, tidak akan berarti bila tidak ditegakkan.

Dari setiap krisis, selalu ada peluang untuk perbaikan. Kasus ini harus menjadi titik balik. Bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi untuk mereformasi sistem. Agar penyadapan tidak lagi menjadi alat kekuasaan. Agar data pribadi benar-benar dilindungi. Agar rekrutmen pejabat tidak lagi berbasis loyalitas semata. Dan agar Pancasila kembali menjadi kompas, bukan hiasan.

Karena pada akhirnya, ukuran sebuah negara hukum bukanlah pada seberapa banyak undang-undang yang dimilikinya, melainkan pada seberapa konsisten ia menegakkan undang-undang tersebut, bahkan ketika pelanggarnya adalah orang-orang yang paling dekat dengan kekuasaan.

(Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *