Proyek Dinas Lingkungan Hidup Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang, Standar K3 Dipertanyakan

Tim Redaksi
3 Nov 2026 15:52
2 menit membaca

Salatiga|Mediacakranews.com- Pelaksanaan pekerjaan yang diduga berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi kurangnya keterbukaan informasi publik dan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media.Selasa (3/11/2026) di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun jangka waktu pelaksanaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran publik. Sebab, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui secara terbuka kegiatan pembangunan atau pekerjaan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.

Tak hanya persoalan transparansi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Di lokasi pekerjaan diduga belum terlihat kelengkapan sarana keselamatan kerja yang memadai, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.

Padahal, penerapan K3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban penting untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan maupun risiko selama proses pekerjaan berlangsung.

Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang diduga menaungi kegiatan tersebut diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk identitas penyedia jasa, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta pengawasan terhadap penerapan K3.

Publik juga berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan administrasi, teknis, dan standar keselamatan kerja yang berlaku.

Jangan Sampai Transparansi dan Keselamatan Hanya Menjadi Formalitas

Penggunaan anggaran publik harus disertai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta tanggung jawab terhadap keselamatan tenaga kerja. Tidak adanya papan informasi dan dugaan minimnya penerapan K3 menjadi catatan yang patut diklarifikasi, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.

Awak media mendorong DLH maupun pihak pelaksana pekerjaan segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi apabila ditemukan kekurangan di lapangan.

Sebab, kualitas pekerjaan pemerintah tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses pelaksanaan yang transparan, tertib administrasi, dan mengutamakan keselamatan pekerja.

(Cakra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *