
Salatiga|Mediacakranews.com – Seorang pria berinisial MH (49) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga setelah dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindakan asusila terhadap anak tirinya. Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di wilayah Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., kejadian terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di rumah terduga pelaku. Laporan resmi kemudian dibuat oleh ibu kandung korban pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa ini bermula setelah korban selesai melaksanakan salat Ashar berjamaah bersama keluarga, dengan terduga pelaku bertindak sebagai imam. Karena cuaca saat itu sedang hujan, korban kembali ke kamarnya untuk beristirahat. Sekitar pukul 16.30 WIB, terduga pelaku masuk ke kamar korban, mendekatinya, lalu melakukan tindakan yang tidak pantas. Korban berusaha melawan dengan mendorong wajah pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan kamar.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi., melalui Plh Kasi Humas, IPDA Sutopo, membenarkan bahwa kasus ini telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Salatiga.
Saat ini, MH telah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(*)
Tidak ada komentar