
Pati|Mediacakranews.com-Seringkali muncul ketegangan antara narasumber atau pihak tertentu dengan media terkait pemuatan foto maupun isi laporan jurnalistik yang dianggap merugikan kepentingan pribadi. Namun, perlu dipahami bahwa meminta atau memaksa penghapusan karya jurnalistik yang sudah dipublikasikan bukanlah perkara sederhana dan memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang melakukannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Secara hukum, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Memaksa penghapusan berita atau foto yang telah melalui proses redaksional yang benar termasuk dalam kategori menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.
Apabila seseorang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan atau foto, mekanisme yang benar bukan melalui pemaksaan penghapusan, melainkan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya, sementara Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. Media massa wajib melayani hak-hak tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional dan etika sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Penghapusan karya jurnalistik secara sepihak tanpa alasan hukum yang sah, seperti perintah pengadilan, juga mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial. Dalam era digital, meskipun terdapat konsep hak untuk dilupakan atau right to be forgotten, penerapannya pada produk jurnalistik sangat ketat dan harus melalui prosedur hukum yang jelas agar tidak dijadikan alat untuk menghapus rekam jejak negatif atau fakta sejarah. Oleh karena itu, tindakan intimidasi atau ancaman kepada jurnalis agar menghapus laporannya tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. ***
Tidak ada komentar