
Salatiga|Mediacakranews.com-Wali Kota Salatiga menerima audiensi Manajemen Perumda BPR Bank Salatiga terkait perkembangan proses hukum atas penetapan Direktur Utama dan dua pegawai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, bertempat di Kantor Wali Kota, pada Senin (10/02/2026).

Menindaklanjuti Siaran Pers Bank Salatiga Nomor 0232.10/BPR.BS/II/2026, Pemerintah Kota Salatiga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemerintah juga mendukung sikap kooperatif manajemen Bank Salatiga dalam membantu aparat penegak hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Salatiga menegaskan bahwa operasional Bank Salatiga tetap berjalan normal dan dana nasabah dalam kondisi aman. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Bank Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga.
(*)
Tidak ada komentar