Daerah  

Resmikan RS Charlie Hospital Demak, Junianto: Akan Berikan Pelayanan Baik Pada Masyarakat

DEMAK|Mediacakranews.com – CEO RS Charlie Hospital Junianto mendampingi Asisten 3 Sekda Demak Amir Mahmud meresmikan rumah sakit charly hospital Demak, di Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Demak, Jawa Tengah, Minggu (26/5/2024).

CEO RS Charlie Hospital Junianto mengatakan, RS Charlie Hosptal Demak memiliki gedung sebesar 7 ribu meter persegi. Rumah sakit ini didirikan diatas lahan 16 ribu meter persegi dengan dua bangunan yakni pertama 6 lantai dan kedua 5 lantai.

“Harapan saya masyarakat yang berada di Demak, Jepara, Kudus, Pati tidak perlu pergi ke Semarang lagi karena rumah sakit charlie hospital sudah ada di Demak dan saya juga sudah berkordinasi dengan dirut saya kalau melayani masyarakat dengan sepenuh hati, tidak dibeda-bedakan dan jangan mahal-mahal,” ujarnya.

Menurutnya, rumah sakit ini juga menerima pasien yang menggunakan BPJS kesehatan akan memudahkan masyarakat yang mendapat cobaan sakit untuk bisa mendapatkan pelayanan lebih bagus dan nyaman disini.

“Jadi pemerintah sekarang ini memberikan pelayanan terutama masyarakat bawah yang menggunakan BPJS kesehatan akan kita optimalkan serta diproritaskan,” jelasnya.

Asisten 3 Sekda Kabupaten Demak, Amir Mahmud menuturkan Pemerintah Kabupaten Demak mendorong agar pihak swasta dapat membangun fasilitas kesehatan di wilayahnya dan hal itu untuk mencukupi kebutuhan rumah sakit bagi warga Demak.

“Berkaca pada saat pandemi Covid-19 lalu kebutuhan rumah sakit di wilayah Demak masih sangat kurang,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pemkab Demak sangat mengapresiasi langkah dari RS Charlie Hospital yang telah membuka layanan fasilitas kesehatan dengan peralatan medis yang mumpuni.

“Semoga rumah sakit charlie hospital ini semakin maju dan berkembang dan kedepannya dapat melayani masyarakat warga Demak untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik,” pungkasnya.

(Andi/Cakra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *