Daerah  

Tuntut PP 51 Tahun 2023 di Hapus, Ratusan Buruh dari Kendal Geruduk Kantor Gubernur Jateng

KENDAL,MEDIACAKRANEWS.COM-Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023. Kamis (30/11/2023)

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah resmi dicabut.

Terbitnya PP 51 tahun 2023 tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai daerah di Jawa tengah, karena dianggap merugikan para buruh.

Akibatnya, Para buruh dari berbagai daerah hari ini, Kamis 30/11/23 seperti Pemalang, Pekalongan Batang, Brebes, Tegal, Kendal dan daerah sepanjang pantura dengan naik sepeda motor dan mobil menggeruduk Kantor Gubernur untuk melakukan audiensi.

“Surat permohonan audiensi Kepada Gubernur sudah kami sampaikan pada bulan Oktober 2023,” imbuhnya.

“Karena hari ini merupakan hari penentuan upah minimum Provinsi, Kabupaten dan Kota,” beber babe Maji

Maksud dan tujuan mereka untuk ketemu Gubernur, menurut Ketua Aliansi Dewan Buruh Kabupaten Kendal Sudarmaji dihadapan awak media ini, bahwa pihaknya menolak terbitnya PP 51 tahun 2023, tidak hanya menolak, tapi berharap bisa dihapus.

“Selain itu, pihaknya juga menuntut adanya kenaikan upah sekitar 15% untuk tahun 2024, disetiap Kabupaten/Kota,” terang Babe Maji biasa dia dipanggil.

Sudarmaji yang juga Petinggi Kantor Pos Besar Kendal tersebut berharap agar tuntutan dari teman-teman buruh bisa terkabul.

Pergerakan Kaum Buruh untuk menolak PP 51/23 ini mendapatkan dukungan penuh dari Partai Buruh, terbukti dilokasi titik kumpul nampak mobil dan motor serta para anggota partai Buruh Kendal menyambut kehadiran para pejuang buruh dengan membagikan makanan dan minuman.

“Partai Buruh mendukung penuh pergerakan dan perjuangan para buruh, karena partai buruh didirikan oleh para petinggi dan aktivis buruh dari daerah sampai Pusat,” ungkap Susilo Korcab Kopaskep Kota Semarang.

Bima (Cakra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *