Gubernur Jawa Tengah Peringatkan Lahan Sawah Dilindungi Tidak Boleh Didirikan Bangunan

Tim Redaksi
6 Feb 2026 20:21
1 menit membaca

Sragen|Mediacakranews.com-Peringatan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar tidak membangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Di Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tetap berlangsung meski berdiri di atas lahan berstatus LSD dan kini memasuki tahap penyelesaian.

Kepala Desa Gading, Puryanto, mengakui bangunan seluas sekitar 1.000 meter persegi itu berdiri di lahan sawah dilindungi. Meski mengetahui status lahan, ia menyebut pembangunan tetap dilanjutkan karena desa hanya menyiapkan lahan dan menjalankan instruksi. Ia juga mengklaim telah mendapat informasi bahwa bangunan tidak akan dibongkar meski lahan tidak bisa dialihfungsikan.

Persoalan serupa terjadi di Kecamatan Sidoharjo. Camat Dwi Cahyono menyebut dua desa, yakni Bentak dan Duyungan, masih memiliki titik pembangunan KDMP di atas LSD. Kepala Desa Duyungan, Arie Kurniawati, membenarkan lokasi tersebut masih berupa sawah aktif dan terkendala ketiadaan lahan alternatif.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sragen belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pembangunan KDMP di atas LSD. Polemik ini menyoroti lemahnya sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan tata ruang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *