SALATIGA|Mediacakranews.com – Satreskrim Polres Salatiga menahan AY, seorang kontraktor asal Kabupaten Semarang. Penahanan tersebut berdasar laporan korban S, karena tersangka ingkar dalam utang piutang dan pemberian upah atas pekerjaan yang disepakati.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengungkapkan kasus ini masih berproses. “Masih penanganan, sudah kirim berkas tahap satu,” jelasnya, Selasa (13/8/2024) saat dihubungi melalui telepon.
Kejadian ini berawal dari medio Agustus 2023 saat AY mengajak kerjasama rekannya S untuk pengadaan besi pengerjaan proyek di Yogyakarta dan Banjarnegara. Untuk itu, modal yang dibutuhkan sebesar Rp 1.171.670.500 (Rp 1,1 miliar) dengan biaya pengiriman Rp 24 juta untuk pengiriman tiga rit. Saat itu disampaikan pula keuntungan yang akan diperoleh Rp 206 juta. Kemudian, diputuskan kerjasama untuk pengadaan besi sebanyak dua rit senilai Rp 955.756.379.
Disepakati pengembalian modal dan profit sebesar Rp 1.115.000.000 yang akan dilakukan pada September 2023, yang bersumber pada pekerjaan AY di Tegal. Pada November 2023, AY diketahui telah menerima pembayaran atas pekerjaan di Tegal sebesar Rp 4 miliar.
Korban yang mengetahui hal tersebut kemudian menanyakan soal uang modal dan keuntungan atas pengadaan besi yang dijanjikan. Namun ternyata AY selalu berkilah dan tidak memberikan janji-janji. Karena tidak ada kejelasan, selanjutnya korban melapor ke Polres Salatiga. AY pun ditahan sejak Kamis (1/8/2024). Dia dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
(Dian/Hms)