Wali Kota Salatiga Robby Hernawan Hadiri Rapat Pembahasan Antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dengan TAPD Terhadap Hasil Desk Terkait Inpres RI Nomer 1 Tahun 2025

Tim Redaksi
11 Apr 2025 20:52
2 menit membaca

Salatiga|Mediacakranews.com-Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menghadiri rapat Pembahasan Antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dengan TAPD Terhadap Hasil Desk Terkait Inpres RI Nomer 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Jumat (11/4/25). Pada rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit tersebut, Robby berkenan memberikan pengarahan dan mengikutinya hingga selsesai.

 

Dalam pengarahannya, Robby memaparkan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 kepada kepala daerah. Selanjutnya ia juga memaparkan identifikasi efisiensi anggaran, rencana efisiensi, kebutuhan anggaran sampai dengan Perubahan 2025, rencana penggunaan hasil efisiensi, rincian penggunaan hasil efisiensi, hingga hasil akhir efisiensi belanja APBD tahun 2025 sekitar Rp 64 M.

 

“Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBN dan APBD Tahun 2025, menginstruksikan untuk nembatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/FGD. Selain itu juga mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium mengacu pada Perpres SHSR,” terang Robby.

 

Selain itu, kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Presiden menginstruksikan untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian atau Lembaga, dan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *