KENDAL | Mediacakranews.com – Perseteruan antara PT. Alam Bukit Gemilang (ABG) dan PT. Parama Miguno Bumi (PMG) terus berlanjut. Perseteruan kedua perusahan galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel, bermula dari tudingan PT. PMB bahwa PT. ABG telah menyerobot lahan miliknya.
Tak sekedar menuding, bahkan PT. PMB juga telah melaporkan PT. ABG ke Polsek Pegandon juga Polres Kendal atas tuduhan tersebut. Tudingan penyerobotan lahan yang akhirnya laporannya sampai di Polres Kendal, dilontarkan Komisaris PT. PMB, yakni Abian yang tak lain adalah putera sulung mantan Bupati Kendal, Mirna Annisa.
Kasus yang beberapa hari lalu diberitakan disejumlah media ini sempat menjadi pergunjingan di tengah warga Kendal. Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional PT ABG, Sarkimin mengaku tak habis pikir dengan tudingan dari anak mantan Bupati Kendal tersebut.
“Yang jelas, PT. PMB itu sejengkal pun tidak memiliki ijin usaha di lokasi tersebut (Desa Winong). Kita minta bukti ijin usahanya mereka tidak bisa menunjukkan. Terus kami menyerobot lahan siapa. Kan aneh. Wong ijinnya saja sudah mati sejak 2021 yang lalu,” terang pria yang akrab disapa Pak Kim.
Pak Kim menganalisa, tudingan yang dilontarkan ke pihaknya oleh PT. PMB kemungkinan berdasarkan bahwa mereka pada 2021 pernah mengantongi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Padahal menurut aturan dari Kementrian ESDM, 10 hari setelah diterbitkan WIUP tapi tidak ditindaklanjuti, maka dengan sendirinya WIUP itu sudah tidak berlaku lagi atau mati.
“Ini kan konyol. WIUP mati dijadikan dasar untuk mengklaim bahwa lahan tersebut milik dia. Aslinya itu kan lahan warga,” ungkapnya.
“Ya silahkan saja maunya seperti apa. Kami tetap berpatokan bahwa yang kami tambang tetap lahan kami sendiri dengan dasar kelengkapan ijin yang telah kami miliki,” imbuhnya.
Pak Kim juga membeberkan, pada tahun 2021 silam saat WIUP PT. PMB keluar pernah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) bersama warga Desa Winong. Namun, Musdes yang dilakukan PT. PMB tersebut pada saat itu ditolak warga.
“Musdes saat itu sudah ditolak warga loh Mas. Yang akhirnya WIUP mereka tidak dilanjutkan,” bebernya.
Dengan adanya laporan ke pihak kepolisian, lanjutnya, PT ABG yang telah melakukan aktivitas penambangan di Desa Winong sejak 2023 akhirnya sementara waktu tidak beroperasi. Hal ini dilakukan untuk menghormati proses hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian.
Dia kembali menjelaskan, tudingan penyerobotan lahan yang dilontarkan PT. PMB sangat tidak masuk akal. Pasalnya, lahan tersebut 100 persen adalah milik warga dan pihak PT ABG telah menyewanya.
“Itu lahannya kan murni lahan warga. Kita sewa. Kita bayar. Bukti-buktinya pembayaran atau sertifikat warga kita juga punya semua. Bahkan bukti kerjasama kita dengan warga juga ada,” jelasnya.
Bima (Cakra)