WONOSOBO,Mediacakranews.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo saat ini sedang menangani kasus tindak pidana keimigrasian terhadap 1 (satu) orang WNA Kamboja berinisial ZAI (40), laki-laki, yang telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu : *”memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri.”*
Kasus bermula pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekirar pukul 10.00 WIB, di ruang pelayanan paspor RI Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, terdapat 1 (satu) orang pemohon paspor RI yang pada saat dilakukan wawancara oleh petugas berdasarkan profilling dan gesture pemohon paspor RI tersebut petugas menemukkan kecurigaan bahwa pemohon paspor RI tersebut adalah seorang Warga Negara Asing.
Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa pemohon paspor RI tersebut melakukan pendaftaran pembuatan paspor RI baru melalui M-paspor. Persyaratan yang dilampirkan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Lahir. Setelah dilakukan pemeriksaan juga valid atau terdaftar pada barcode dokumen tersebut. Namun saat diwawancarai pemohon paspor RI tersebut kurang fasih dalam hal berbahasa Indonesia, dan selain itu saat ditanya asal usul latar belakang pendidikannya di Indonesia yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan sedikit kebingungan.
Selanjutnya petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pendalaman terhadap identitas yang bersangkutan, dan setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan awal bahwa ybs adalah benar warga negara asing asal Kamboja dan belum pernah melakukan/ mengajukan proses pewarganegaraan untuk menjadi WNI.
Ybs juga mengakui saat ini masih berstatus warga negara Kamboja dan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan alat bukti berupa Paspor Kamboja atas nama yang bersangkutan dan SIM Kamboja miliknya.
Saat ini yang bersangkutan ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo masih melakukan penyelidikan terhadap motif tersangka yang mencoba melakukan permohonan pembuatan paspor RI dengan dokumen palsu atau dipalsukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah memanggil beberapa saksi dalam pemeriksaan kasus ini selain itu juga telah dilakukan kroscek data ke lapangan terkait keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh ybs dalam permohonan pembuatan paspor RI tsb.
Ybs diancam dengan hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sdh melaporkan kasus ini ke tingkat pimpinan baik ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun ke tingkat pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Petunjuk pimpinan utk dilakukan pendalaman dan mempelajari semua data2 yg terkumpul dari instansi terkait. Selanjutnya dilakukan tindakan hukum berupa projustisia karena sdh memenuhi unsur2 utk dibawa ke tingkat meja hijau/Pengadilan. Supaya memberikan efek jera kpd ybs atau Warga Negara Asing lainnya yg mencoba membuat paspor RI dg data palsu atau dipalsukan.
(yudhi cakra)