
Tasikmalaya|Mediacakranews.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kembali memperkuat pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi setelah menetapkan dua pelaku utama sebagai tersangka, keduanya adalah AS, pemilik CV MMS dan LF, admin dan petugas lapangan CV GBS. Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi distribusi pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, namun justru dinilai merugikan keuangan negara yang mencapai Rp 19,3 miliar.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka distributor yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai. Dengan naiknya perkara ke Tahap II, kasus ini siap diuji di Pengadilan Tipikor Bandung, membuka babak baru pemberantasan korupsi pupuk bersubsidi di daerah.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan belum tertutup rapat; kemungkinan tersangka tambahan masih terbuka bila hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan adanya aliran keuntungan tak sah kepada pihak lain. Langkah ini menunjukkan tekad penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pidana, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian negara demi kepentingan publik dan kesejahteraan petani.
Tidak ada komentar