
Ungaran|Mediacakranews.com-Bupati Semarang H Ngesti Nugraha berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang telah menyerahkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017/2018. Penyerahan uang yang sebelumnya disimpan di Rekening
Penerimaan Lain Kejari itu dilakukan secara simbolis oleh Kajari Ismail Fahmi kepada Bupati Semarang di ruang pertemuan Kantor BRI Cabang Ungaran di Bandarjo, Ungaran Barat, Kamis (23/1/2025) sore.
Kajari menjelaskan penyerahan uang pengganti ini mendasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa dalam perkara ini adalah MAS, direktur PDAM Kabupaten Semarang tahun 2014-2018. Terdakwa diganjar hukuman badan 1 tahun 6 bulan. “Uang pengganti disimpan di Rekening Penerimaan Lain yang tidak ada bunga dan biaya admin. Jadi jangan tanya-tanya lagi itu bunga (simpanan) nya kemana,” katanya berseloroh .
Jumlah uang yang diserahkan sebanyak Rp 8.562.047.995,oo. Terdiri dari Rp 40.442.0221,oo akan dikembalikan ke Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi). Sedangkan sisanya disetor ke kas daerah Kabupaten Semarang cq PDAM “Tirta Bumi Serasi”.
Bupati H Ngesti Nugraha menjelaskan Pemkab akan melaksanakan rapat bersama Dirut PDAM , dewan pengawas dan DPRD untuk menindaklanjuti penyerahan itu. Terutama berkaitan dengan pemanfaatan dana tersebut.
(*/Jun)
Tidak ada komentar