Kejari Serahkan Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana Pensiun PDAM

Tim Redaksi
23 Jan 2025 20:44
1 menit membaca

Ungaran|Mediacakranews.com-Bupati Semarang H Ngesti Nugraha berterima kasih kepada Kepala  Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang telah menyerahkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017/2018.  Penyerahan uang yang sebelumnya disimpan  di Rekening

Penerimaan Lain Kejari itu dilakukan secara simbolis oleh Kajari Ismail Fahmi kepada Bupati Semarang di ruang pertemuan Kantor BRI Cabang Ungaran di Bandarjo, Ungaran Barat, Kamis (23/1/2025) sore.

Kajari menjelaskan penyerahan uang pengganti ini mendasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.  Terdakwa dalam perkara ini adalah MAS, direktur PDAM Kabupaten Semarang tahun 2014-2018. Terdakwa diganjar hukuman badan 1 tahun  6 bulan. “Uang pengganti disimpan di Rekening Penerimaan Lain yang tidak ada bunga dan biaya admin. Jadi jangan tanya-tanya lagi itu bunga (simpanan) nya kemana,” katanya berseloroh .

Jumlah uang yang diserahkan  sebanyak Rp 8.562.047.995,oo. Terdiri dari Rp 40.442.0221,oo akan dikembalikan  ke  Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi). Sedangkan sisanya disetor ke kas  daerah Kabupaten Semarang cq PDAM “Tirta Bumi Serasi”.

Bupati H Ngesti Nugraha menjelaskan Pemkab akan  melaksanakan rapat bersama Dirut PDAM , dewan pengawas dan DPRD untuk menindaklanjuti penyerahan itu. Terutama berkaitan dengan pemanfaatan dana tersebut.

(*/Jun)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *