Kejati Jateng Tahan Tersangka Penyalahgunaan Dana Nasabah

SEMARANG|Mediacakranews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan satu orang tersangka berinisial DP terkait penyalahgunaan dana simpanan nasabah di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2023.

Penahanan ini dilakukan sesuai dengan perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen.

Proses penahanan terhadap DP dilakukan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II-A Kota Semarang selama dua puluh hari, mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang diadakan di kantor Kajati Jawa Tengah pada Senin, 22 Juli 2024.

“Tersangka DP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ponco Hartanto menjelaskan bahwa DP, pada periode Juli hingga September 2023, melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah di salah satu Bank BUMN. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan program fiktif kepada nasabah dengan janji imbalan cashback sebesar 1-2% dalam waktu 10-15 hari.

“Selanjutnya, dana simpanan nasabah tersebut digunakan oleh tersangka DP tanpa seizin dari nasabah, yang melanggar ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank BUMN. Dana tersebut kemudian digunakan secara pribadi oleh tersangka untuk transaksi pembelian saham atau trading kripto,” jelas Kajati.

Akibat perbuatan tersangka DP, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari 11 miliar rupiah.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *