KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan Terkait Pemeriksaan Intensif

Tim Redaksi
20 Jan 2026 06:50
2 menit membaca

Pati|Mediacakranews.com-​Publik Kabupaten Pati dikejutkan dengan kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Bupati Pati, Sudewo. Hingga saat ini, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sudewo di markas Polres Kudus guna mendalami peran dan keterlibatannya dalam kasus yang sedang diselidiki.

​Meskipun pihak KPK telah membenarkan penangkapan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, detail mengenai perkara spesifik yang menjerat Bupati Pati tersebut belum diuraikan secara rinci kepada publik. Selain Sudewo, KPK juga belum menjelaskan identitas pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut terjaring dalam operasi yang sama di wilayah Jawa Tengah tersebut. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, di mana KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka selanjutnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

​Sebagai catatan latar belakang, nama Sudewo sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat setelah menghadapi gelombang demonstrasi warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun lalu. Selain itu, profilnya juga pernah mencuat dalam pusaran dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), di mana ia diduga menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Masyarakat diharapkan tetap menunggu informasi resmi lebih lanjut dari gedung Merah Putih KPK Jakarta mengenai perkembangan status hukum sang bupati dan kejelasan kasus yang melatarbelakangi OTT ini.

(Wartadesa/Antara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *