Sragen|Mediacakranews.com-Bertempat di Ruang Citrayasa Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati (06/03/2024), Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI beserta Tim Satgas Kabupaten dan Kota Antikorupsi dengan didampingi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan Observasi Calon Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi.
Di depan Bupati Sragen, Sekretaris Daerah beserta jajaran OPD Kabupaten Sragen, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Brigjen (Pol) Kumbul Kusdwijanto menyampaikan bahwa sebaik apapun sistem dibangun, jika upaya melawan korupsi tidak berasal dari diri masing-masing individu maka tidak akan terwujud pemerintahan yang bebas korupsi.
Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sebagai kontrol untuk agar terwujud pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Dalam sambutannya, Bupati Sragen menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, diantaranya:
menyusun regulasi upaya pencegahan korupsi, pakta integritas, digitalisasi pelayanan, sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat, alokasi anggaran pengawasan, serta pemberian reward and punishment .
Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa dengan dijadikannya Kabupaten Sragen sebagai salah satu nominasi calon percontohan Kabupaten Antikorupsi, semakin menambah motivasi untuk menjadi lebih baik lagi.
Mewakili Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Irban Bidang Pengawasan Khusus Antonius Dwijo Putranto, menyampaikan harapan terhadap program percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi ini tidak hanya untuk pemenuhan dokumen, namun lebih ke arah perwujudan Kabupaten Kota Antikorupsi yang sesungguhnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pendampingan agar Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat memenuhi 6 komponen sehingga bisa ditetapkan sebagai Kabupaten Kota Antikorupsi.
Dengan adanya Kabupaten Kota Antikorupsi diharapkan dapat menjadi tolok ukur pemerintahan yang bebas dari korupsi demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (RM/Suparno)