
Semarang|Mediacakranews.com-PT Rumpun Sari Antan dan PT Rumpun (Perusahaan di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro) menjadi korban dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT RSA berinisial ANH beserta komplotannya. ANH diduga menjual lahan SHGU Lahan Caruy,Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap seluas 716 Ha (senilai Rp 237 miliar) tanpa izin pemegang saham dan selanjutnya mengalihkan dana hasil penjualan untuk kepentingan pribadi dan komplotannya.

Disamping dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan lahan SHGU yang
termasuk aset milik negara tersebut, ANH selama menjabat sebagai Direktur Utama PT RSA diduga banyak melakukan langkah dan keputusan yang merugikan PT RSA dan PT Rumpun sebagai pemegang saham di bawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro.
Tagihan pajak PBB selama kepengurusan ANH tidak diselesaikan
pembayarannya yang mengakibatkan hutang pajak mencapai kurang lebih Rp.10 Miliar. Sehingga, PT RSA dan PT Rumpun sebagai pemegang saham diberikan sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening perusahaan dan pemblokiran Administrasi Hukum Umum (AHU) PT RSA yang menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasi dengan baik.
Merespon langkah-langkah ANH yang sangat merugikan PT RSA, PT Rumpun dan Yayasan Rumpun Diponegoro. Pangdam IV Diponegoro selaku Pembina bergerak cepat mengambil langkah tegas.
Melalui Yayasan Rumpun Diponegoro dan PT Rumpun selaku pemegang saham mayoritas memecat ANH dari jabatan Direktur Utama melalui Keputusan Sirkuler sesuai Pasal 91 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada bulan Mei 2024 yang keputusannya telah ditetapkan oleh Kemenkumham untuk mencegah situasi semakin memburuk.
Sebagai langkah lanjutan, ANH diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan
penggelapan uang perusahaan yang saat ini akan naik ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menutup mata dan tidak beritikad baik terhadap upaya-upaya mediasi yang
dilaksanakan Yayasan Rumpun Diponegoro, ANH justru merespon pemberhentian terhadap dirinya dan langkah-langkah penyelesaian masalah dengan mengajukan empat gugatan perdata terhadap Pangdam IV/Diponegoro, PT RSA dan PT. Rumpun di Pengadilan Negeri Semarang, yaitu:
1. Perkara No. 275/Pdt.G/2024/PN Smg (4 Juni 2024)
2. Perkara No. 312/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024)
3. Perkara No. 311/Pdt.G/2024/PN.Smg (27 Juni 2024)
4. Perkara No. 346/Pdt.G/2024/PN.Smg (16 Juli 2024).
Langkah hukum ini diduga bertujuan untuk memperoleh legitimasi atas tindakannya dalam menjual lahan Caruy serta mengalihkan dana hasil penjualan untuk kepentingan pribadi dan komplotannya.
Langkah-langkah ANH terkait penjualan lahan Kebun PT RSA di Caruy seluas 716
ha adalah bentuk dugaan kejahatan ANH yang berdampak langsung kepada
kerugian negara sebesar Rp 237 Miliar. Hal ini menjadikan hilangnya aset yang
seharusnya digunakan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan prajurit Kodam IV Diponegoro.
Dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh ANH, menjadi alasan kuat bagi pihak yang berwenang untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dalam memberantas mafia tanah agar tidak berkeliaran dan menjadi ancaman bagi aset negara.
Direktur PT Rumpun, Muttaqin, dan Direktur PT RSA, Isdianarto Aji menegaskan bahwa lahan Kebun Caruy harus terus dijaga dan dikelola dengan baik karena memiliki potensi strategis dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, pelepasan lahan tersebut kepada pihak lain tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan ketahanan nasional dinilai tidak dapat dibenarkan, karena berpotensi melemahkan kedaulatan serta membuka celah penyalahgunaan aset negara.
Kami percaya bahwa aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Semarang
memiliki integritas dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak ada potensi ruang tindakan koruptif seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana majelis dan Ketua Pengadilan telah menerima suap dari para mafia peradilan.
Kasus ini satu dari sekian banyak kasus mafia tanah yang merongrong kedaulatan negara, sehingga perlu adanya pengawalan secara penuh dari seluruh elemen masyarakat, untuk secara bersama – sama melawan dan melaporkan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam upaya menguasai aset
strategis negara untuk kepentingan pribadi.
Fiat Justitia Ruat Caelum
“Hendaklah Keadilan Ditegakkan, Walaupun Langit Akan Runtuh.”
Tidak ada komentar