Oplus_16908288SRAGEN|MEDIACAKRANEWS.COM–Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengungkapkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru agama sekolah dasar (SD) negeri di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen, terhadap siswanya sendiri yang masih duduk di kelas II. Ironisnya, dugaan pencabulan itu dilakukan si guru itu saat jam pelajaran agama di kelasnya.
Ungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025). Kapolres menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu diketahui pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di ruang Kelas II SD Negeri di wilayah Kecamatan Masaran, Sragen. Kasus itu, jelas dia, dilaporkan ibunya korban, P, 51, ke Mapolres Sragen pada Rabu (30/4/2025).
Korban diketahui berinisial AFB, seorang siswi yang berumur delapan tahun lebih dari dua bulan. Polisi sudah meminta keterangan dari pihak keluarga. Kemudian pelaku diketahui berinisial WAN, 25, seorang guru agama di SD negeri itu yang berasal dari wilayah Kecamatan Masaran, Sragen,” ujar Kapolres.
“Korban diketahui berinisial AFB, seorang siswi yang berumur delapan tahun lebih dari dua bulan. Polisi sudah meminta keterangan dari pihak keluarga. Kemudian pelaku diketahui berinisial WAN, 25, seorang guru agama di SD negeri itu yang berasal dari wilayah Kecamatan Masaran, Sragen,” ujar Kapolres.
Polres Sragen juga menyita sepasang baju seragam sekolah atasan putih bawahan merah sebagai barang bukti kasus pencabulan. Kapolres menceritakan awalnya peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2024 lalu saat korban pindah ke SD negeri itu dan mengenal pelaku sebagai guru agama. Peristiwa pertama, kata dia, terjadi pada 2024.
Kapolres Sragen menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi di dalam kelas, saat itu dalam satu Kelas II ada 13 siswa dan delapan orang di antaranya siswa perempuan. Posisi korban duduk di deretan bangku paling depan sisi kiri dekat pintu masuk. Saat itu, jelas dia, semua siswa diminta mengerjakan lembar kerja siswa (LKS).
Kemudian pelaku mendekati korban dan duduk di samping kiri korban. Awalnya menanyai korban soal mana yang susah. Kemudian pelaku memegang tangan kiri korban dan memasukkan ke dalam celana pelaku untuk memegang kemaluan pelaku. Kejadian itu berulang kali sebanyak 21 kali dalam waktu yang berbeda, yakni kurun waktu Oktober 2024 sampai 22 April 2025,” ujar Kapolres.
Dia melanjutkan pada Minggu (27/4/2025), korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Kemudian oleh kakaknya, kata dia, korban diminta menjerit ketika pelaku mengulangi perbuatannya di kelas. Kemudian kejadian itu juga dilaporkan kakak korban kepada orang tua korban.
Pada Selasa (19/4/2025), pelaku hendak mengulangi perbuatannya di kelas. Saat pelaku hendak memegang tangan korban, ujar dia, korban langsung menjerit dan berteriak. Pelaku sempat bertanya ke korban, kenapa berteriak. Kapolres mengatakan korban mengaku takut.
“Setelah kejadian pada 29 April 2025 itu, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen pada Rabu [30/4/2025]. Kemudian polisi langsung meminta keterangan pelapor yang juga ibu korban, meminta keterangan korban, dan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti. Berdasarkan data-data, Satreskrim melakukan gelar pekara dan menetapkan WAN sebagai tersangka. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas dia.
Kapolres Sragen menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 15 tahun.
Tidak ada komentar