Salatiga|Mediacakranews.com– W Alias Bolang (49), warga Karang Talun, Bandungan, Kabupaten Semarang, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga atas dugaan pelanggaran terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kasus tersebut terungkap saat Bolang tertidur di dalam kendaraan Isuzu Panther yang terparkir di Jalan Diponegoro, Salatiga, pada Kamis (2/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani menjelaskan bahwa tim patroli menemukan kendaraan tersebut dengan pintu kaca kanan terbuka dan sopir tertidur. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan modifikasi pada kendaraan, termasuk sebuah kempu berukuran 1.000 liter yang terhubung dengan tangki penampungan solar di mobil tersebut, serta 19 TNKB dengan nomor berbeda.
“Modus operandi pelaku adalah membeli BBM jenis Bio Solar/Solar subsidi di SPBU menggunakan kode QR My Pertamina yang disesuaikan dengan TNKB, dengan kendaraan yang telah dimodifikasi. Proses pengisian dilakukan dengan memencet saklar agar bio solar masuk ke dalam kempu,”katanya, Jumat (3/5/2024).
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani saat dikonfirmasi awakmedia membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Pelaku dihadapi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah,”ungkapnya.(*)