Rebecca Klopper kembali dihebohkan atas video syur mirip dirinya yang tersebut kembali muncul ke masyarakat untuk ketiga kalinya. Kali ini dua video sekaligus yang berdurasi 11 menit dan juga satu menit 40 detik.
Karena hal itu aktris 21 tahun itu dilaporkan ke polisi dikarenakan dinilai meresahkan oleh masyarakat. Pacar Fadly Faisal itu disesak untuk bergabung dihukum atas kesalahannya.
Kuasa hukum Rebecca Klopper, Muannas, kemudian mengungkap ucapan terkait hal itu. Dia berdalih menurut hukum kliennya tak dapat dikenai pidana.
“Itu yang tersebut tadi sudah kami jelaskan bahwa maunya si pelapor begitu, tapi kan maunya hukum enggak begitu,” kata Muannas dalam jumpa pers di tempat kawasan Petogongan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
“Karena di tempat pasal itu dijelaskan, dikecualikan kan, misalnya bukan untuk disebarkan atau ada untuk kepentingan pribadi. Kalau orang telanjang misalnya divideoin, enggak dapat diakses identik publik, bukan pidana,” katanya menjelaskan.
Kemudian kasus Rebecca Klopper ini disamakan dengan kasus yang digunakan pernah menyeret Ariel NOAH. Muannas menilai apa yang dialami kliennya berbeda dengan kasus Ariel tersebut. “Kalau itu (Ariel) kan ke orang lain, ini kan ke pasangannya,” ucap Muannas.
Lebih lanjut pengacara Rebecca Klopper yang mana lain, Raudhah Mariyah menyebut kliennya merupakan korban. Selain video mirip dirinya disebar, bintang film Catatan Si Boy itu juga diancam.
“Setelah kita pelajari, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan. Bisa terjadi oleh sebab itu revenge porn, adanya manipulasi, kemudian ada pihak yang tersebut sakit hati, kemudian mengikuti dengan pengancaman,” tutur Raudhah Mariyah.
“Kita punya bukti-bukti terkait itu semua, kita sudah mengumpulkan bukti-bukti tentang pengancaman pada saat itu,” katanya menyambung.
Kini Rebecca Klopper sudah resmi melaporkan oknum penyebar video sekaligus pengancam itu ke polisi. Namun, pihak kuasa hukum tak menjelaskan secara detail mengenai pelaporan tersebut.
“Sudah dilaporkan, yang digunakan jelas ada pengembangan juga tentang pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.