TERUNGKAP SUDAH PENYEBAB KEMATIANNYA , POLISI TETAPKAN 4 TERSANGKA BUNTUT ” MERI “

KAJEN| Mediacakranews.com-Kasus penganiayaan kepada seorang pria bernama Bima, warga Sidosari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan di balaidesa Karyomukti yang dituduh mencuri anak itik hingga akhirnya meninggal dunia, berbuntut panjang.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 4 orang tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratmo saat konferensi pers diteras Mapolres pada Selasa (27/8) siang mengungkapkan, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menjerat para pelaku penganiayaan.

Selain itu, hasil outopsi saat eks humasi beberapa hari lalu juga terungkap, korban dipastikan meninggal dunia akibat adanya benturan keras dibagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Imam Maliki dari LBH Garuda Kencana Indonesia selaku kuasa hukum korban yang juga berada di mapolres mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Pekalongan atas pengungkapan kasus ini.

( Cakra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *