KAJEN,Mediacakranews.com-Tim Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pekalongan kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, Rabu (29/11/2023) malam.
Tim yang terdiri atas Personel Satpol PP Kabupaten Pekalongan dan Bea Cukai Tegal kali ini mengamankan sebanyak 270.800 batang rokok ilegal berbagai merk di wilayah exit tol, Kecamatan Bojong, pada pukul 19.00 WIB.
Usia operasi, Pemkab Pekalongan menggelar konferensi pers di Rumah Dinas Bupati Pekalongan, pukul 21.00 WIB.Bupati Pekalongan, Hj. Fadia Arafiq, didampingi Plt. Kasatpol PP Damkar, Bambang Dwi Yuswanto, S.IP menyampaikan bahwa perkiraan nilai barang sekitar Rp 339.854.000 dan potensi kerugian Negara akibat rokok ilegal sekitar Rp 230.208.434. “Kami, Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Bea Cukai bekerja sama dengan baik untuk menekan kerugian Negara yang diakibatkan peredaran rokok ilegal dengan gencar melakukan operasi, agar rokok ilegal tidak sampai masuk ke Kabupaten Pekalongan,” tutur Bupati Fadia.
Plt Kasatpol menjelaskan, identitas terperiksa berinisial W dan A yang merupakan kurir barang. “Modusnya melakukan pengangkutan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin – red) dengan mobil penumpang,” terangnya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku yaitu melanggar Pasal 54 j.o. 56 Undang- Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dijelaskan, kronologis kejadian, pada hari Rabu, 29 November 2023 Tim P2 KPPBC TMP C Tegal mendapatkan informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal melintasi wilayah pengawasan KPPBC TMP C Tegal menggunakan mobil penumpang.
Kemudian, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Tegal melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk melakukan pengamatan dan surveilance.
Pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi terlihat melintas Jalan Tol Pemalang-Batang dan tim langsung melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut tersebut.
Hasil pemeriksaan kedapatan mengangkut 270.800 batang rokok ilegal berbagai merk.Kemudian barang hasil pemeriksaan (BHP) diamankan ke KPPBC TMP C Tegal guna dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Terperiksa, sarana pengangkut, dan BHP dibawa ke KPPBC Tegal untuk kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Bambang.
Sebelumnya, pada Bulan Juli 2023 , Tim Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Pekalongan mengamankan sebanyak 322.400 batang rokok ilegal dari lokasi yang sama. ( Win Cakra )