
JAKARTA|Mediacakranews.com— Di tengah maraknya kasus gagal bayar pinjaman, baik antar individu maupun melalui platform pinjaman daring, muncul pertanyaan klasik yang terus menghantui masyarakat; apakah seseorang bisa dipenjara karena tidak membayar utang?
Pertanyaan ini bukan sekadar spekulasi, melainkan keresahan nyata yang kerap dimanfaatkan oleh oknum penagih utang untuk menakut-nakuti debitur.
Darius Leka, S.H., M.H., seorang advokat dan edukator hukum publik, menegaskan bahwa utang piutang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Tidak membayar utang bukanlah tindak pidana. Jadi, tidak serta-merta orang bisa dipenjara hanya karena tidak mampu melunasi utangnya,” tegas Darius.
Menurut Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), utang piutang adalah perikatan antara dua pihak yang bersifat keperdataan.
Jika debitur wanprestasi (gagal bayar), kreditur dapat menempuh jalur hukum perdata untuk menagih, seperti;
• Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
• Meminta sita jaminan atau eksekusi harta debitur.
• Mengajukan permohonan pailit jika memenuhi syarat.
Namun, Darius mengingatkan bahwa utang bisa berujung pidana jika disertai unsur penipuan atau penggelapan. Misalnya, jika debitur sejak awal berniat tidak membayar dan menggunakan identitas palsu atau memberikan jaminan fiktif, maka bisa dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Darius menyoroti banyaknya masyarakat yang terjebak dalam intimidasi penagih utang, terutama dari pinjaman online ilegal.
“Mereka sering diancam akan dipenjara, padahal tidak ada dasar hukumnya. Ini bentuk teror psikologis yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi hukum agar masyarakat tidak mudah takut dan tahu cara melindungi diri.
“Jika Anda ditagih dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti ancaman, penyebaran data pribadi, atau kekerasan verbal, Anda bisa melaporkannya ke polisi,” tambahnya.
Sebagai advokat, Darius mendorong penyelesaian utang piutang melalui mediasi atau restrukturisasi. Ia juga mengingatkan bahwa kreditur tidak boleh mencantumkan klausul “siap dipenjara” dalam perjanjian utang, karena bertentangan dengan prinsip hukum perdata.
“Tidak ada klausul kontrak yang bisa mengubah hukum pidana. Penjara bukan alat penagihan utang,” tegasnya.
Utang piutang adalah bagian dari dinamika sosial dan ekonomi yang sah. Namun, penyelesaiannya harus tetap dalam koridor hukum.
Masyarakat perlu memahami bahwa ketidakmampuan membayar bukanlah kejahatan, dan hukum hadir untuk melindungi semua pihak secara adil.
Salam keadilan
Tidak ada komentar