
Salatiga|Mediacakranews.com- Putusan pidana terhadap terdakwa berinisial AKS dalam kasus penipuan jual beli mobil belum sepenuhnya memberikan kelegaan bagi Muhammad Rivai. Pasalnya, Nissan Grand Livina miliknya yang menjadi objek perkara hingga kini belum kembali, sementara keberadaan kendaraan tersebut masih belum jelas.
Di tengah upayanya mencari keberadaan mobil itu, Rivai kini mendapat perkembangan terkait pengaduannya terhadap penanganan perkara tersebut.
Pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Tengah itu telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Salatiga.
Rivai mengatakan, anggota Propam Polres Salatiga mendatangi rumahnya pada Jumat (23/10/2026) untuk meminta keterangan terkait pengaduan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kepolisian atas kasus yang menimpa saya. Hari ini, Jumat, 23 Oktober, Propam Polres Salatiga datang ke rumah meminta keterangan saya,” ujar Rivai kepada wartawan.
Meski mengapresiasi langkah tersebut, Rivai berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara sekaligus membantu mengungkap keberadaan mobil miliknya.
“Saya tidak ingin memperkarakan masalah ini. Saya ingin ada kejelasan dan mobil saya kembali karena itu hak saya,” katanya.
Mobil Tak Masuk Barang Bukti Persidangan
Rivai mengungkapkan, sejak awal melaporkan kasus tersebut, fokus utamanya adalah mencari kejelasan mengenai keberadaan mobil Nissan Grand Livina warna silver bernomor polisi K-1803-DA.
Namun, setelah perkara pidana yang menjerat AKS diputus pengadilan, ia justru mempertanyakan mengapa kendaraan yang menjadi objek persoalan tidak tercantum sebagai barang bukti dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan kepada AKS.
Adapun barang bukti yang disebut dalam putusan berupa satu lembar rekening tahapan BCA atas nama terdakwa untuk periode November 2025.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi Rivai. Sebab, menurut dia, persoalan yang ingin diselesaikan sejak awal bukan hanya dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil, melainkan juga keberadaan kendaraan yang belum kembali kepadanya.
“Saya mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti?” ujarnya.
Tidak tercantumnya mobil sebagai barang bukti dalam persidangan menjadi salah satu hal yang ingin ia dapatkan penjelasannya.
Bagi Rivai, putusan pidana terhadap terdakwa belum menyelesaikan seluruh persoalan selama keberadaan mobil tersebut belum diketahui dan haknya sebagai pemilik kendaraan belum dipulihkan.
Mengaku Dimintai Uang Operasional Pencarian Mobil
Rivai juga mengungkapkan adanya komunikasi dengan seorang anggota polisi berinisial R yang, menurut pengakuannya, menangani penyelidikan terkait keberadaan mobil tersebut.
Ia mengaku pernah memberikan uang operasional setelah diminta untuk membantu pencarian kendaraan miliknya.
Menurut Rivai, anggota tersebut sempat menyampaikan bahwa pihak yang diduga membawa mobilnya telah ditemukan. Namun, ia mengaku tidak memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
“Pihak polisi bahkan meminta uang operasional untuk mencari mobil dan saya berikan. Mereka juga mengabari kalau pihak yang membawa mobil saya sudah ditemui. Namun, setiap saya bertanya, jawabannya tidak jelas dan hanya menjanjikan saja,” ungkapnya.
Rivai menambahkan, setelah perkara pidana diputus pengadilan, anggota berinisial R tersebut justru mengembalikan uang yang sebelumnya diberikan melalui transfer.
Keterangan mengenai permintaan uang operasional, proses pencarian kendaraan, dan pengembalian uang tersebut merupakan pengakuan Rivai yang perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Belum ada keterangan dari anggota berinisial R maupun pihak kepolisian mengenai pengakuan tersebut dalam informasi yang tersedia.
Karena itu, pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian komunikasi tersebut serta memastikan apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Tawaran Membantu Menjual Mobil
Kasus ini bermula ketika AKS mendatangi rumah Rivai di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada November 2025.
Saat itu, AKS menawarkan bantuan untuk menjual Nissan Grand Livina tahun 2019 berwarna silver milik Rivai dengan nilai sekitar Rp150 juta.
Pada 19 November 2025, AKS disebut menghubungi Rivai dan mengaku telah menemukan calon pembeli dari Ciamis yang bersedia membayar secara lunas melalui transfer.
Pada sore harinya, AKS datang mengambil mobil beserta dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan STNK, serta kunci cadangan.
Uang hasil penjualan dijanjikan akan ditransfer setelah pembayaran dari calon pembeli diterima.
Namun, Rivai mengaku tidak kunjung menerima uang sebagaimana yang dijanjikan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa AKS kemudian menawarkan mobil tersebut kepada seseorang berinisial TA di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang.
Kendaraan itu disebut ditawarkan dengan alasan merupakan milik seorang teman. Setelah negosiasi, mobil tersebut dikabarkan berpindah tangan dengan nilai transaksi Rp109 juta.
Sementara itu, Rivai mengaku tetap tidak menerima uang hasil penjualan mobilnya dan mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Putusan Pengadilan Belum Mengakhiri Persoalan
Majelis hakim menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Meski putusan tersebut telah memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban pidana terdakwa, keberadaan mobil masih menjadi persoalan yang belum terjawab bagi Rivai.
Kini, ia berharap pemeriksaan oleh Propam Polres Salatiga tidak berhenti pada pengambilan keterangan, tetapi juga dapat memberikan kejelasan mengenai pengaduannya.
“Saya berharap kasus saya ini dikaji dan ada titik terang. Saya hanya ingin mobil milik saya kembali,” ujarnya.
Bagi Rivai, penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Kejelasan mengenai keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara juga menjadi hal penting yang masih ia nantikan.
(Red)
Tidak ada komentar