
Kota Semarang|Mediacakranews.com- Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak boleh ada anggota Polri di Polda Jawa Tengah yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, termasuk dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Jateng saat memberikan arahan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). pagi.Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel memahami dan mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata, khususnya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
Kapolda Jateng menekankan bahwa Perjudian dan Narkotika merupakan bentuk kejahatan yang harus ditindak secara tegas. Oleh karena itu, tidak boleh ada anggota yang justru menjadi pelindung bagi aktivitas ilegal tersebut atau memanfaatkan kewenangan kepolisian untuk kepentingan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik Perjudian, apalagi Narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Kapolda dalam arahannya. Senin (12/10)
Ia juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak dijadikan sarana untuk mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Seluruh personel, khususnya fungsi Reserse, wajib menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
(Cakra)
Tidak ada komentar