Proyek Atap Gedung Dinas Perhubungan Kota Salatiga Disorot, Pekerjaan Diduga DImulai Sebelum Jadwal Kontrak

Tim Redaksi
16 Okt 2026 16:56
3 menit membaca

Salatiga | Mediacakranews.com – Proyek pemasangan atap gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang tercatat menggunakan metode pengadaan langsung dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp242.860.800 tersebut diduga telah dikerjakan lebih awal, sementara jadwal penandatanganan kontrak disebut-sebut baru ditetapkan pada 21 Oktober 2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan pelaksanaan pekerjaan dengan jadwal pengadaan yang telah ditetapkan. Jika benar pekerjaan fisik sudah dimulai sebelum kontrak ditandatangani, maka pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Sorotan terhadap proyek ini tidak hanya berkaitan dengan jadwal pelaksanaan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja yang melaksanakan pemasangan atap gedung tersebut diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai. Kondisi ini patut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi, khususnya pemasangan atap, memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Jadwal Kontrak dan Pelaksanaan Fisik Perlu Diklarifikasi
Pengadaan langsung merupakan salah satu metode pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proyek pemasangan atap gedung Dishub Kota Salatiga ini, informasi mengenai jadwal penandatanganan kontrak pada 21 Oktober 2026 perlu dicocokkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Apabila pekerjaan fisik memang telah dimulai sebelum tanggal tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status pengadaan, tahapan administrasi yang telah diselesaikan, serta dasar hukum pelaksanaan pekerjaan.

Namun demikian, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tanggal 21 Oktober 2026 merupakan jadwal penandatanganan kontrak yang resmi dan apakah aktivitas di lokasi benar-benar merupakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bukan kegiatan persiapan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kejelasan informasi tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan prematur mengenai dugaan pelanggaran administrasi pengadaan.

Keselamatan Pekerja Jangan Diabaikan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dugaan minimnya penggunaan APD oleh para pekerja di lokasi proyek.

Pekerjaan pemasangan atap memiliki potensi bahaya, mulai dari risiko terjatuh dari ketinggian, tertimpa material, hingga kecelakaan akibat penggunaan peralatan kerja.

Karena itu, penerapan K3 seharusnya menjadi perhatian utama penyedia jasa maupun pihak yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan.

Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi mengharuskan pihak terkait memperhatikan pengendalian risiko sesuai jenis pekerjaan. Penggunaan APD yang sesuai, pengamanan area kerja, serta penerapan prosedur keselamatan merupakan bagian penting untuk melindungi pekerja.

Jika dugaan pekerja tidak menggunakan APD tersebut terbukti, pihak terkait perlu segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah perbaikan agar pekerjaan tidak menimbulkan risiko kecelakaan.

Jangan sampai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.

Dishub dan Pihak Pengadaan Perlu Memberikan Penjelasan
Munculnya sorotan terhadap proyek ini seharusnya menjadi momentum bagi Dinas Perhubungan Kota Salatiga dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, antara lain:

Apakah benar jadwal penandatanganan kontrak proyek ditetapkan pada 21 Oktober 2026?

Sejak kapan pekerjaan fisik pemasangan atap mulai dilaksanakan?

Apa dasar pelaksanaan pekerjaan apabila aktivitas konstruksi telah dimulai sebelum kontrak ditandatangani?

Siapa penyedia jasa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut?

Apakah pengawasan terhadap penerapan K3 dan penggunaan APD telah dilaksanakan sesuai ketentuan?

Bagaimana mekanisme pengawasan agar penggunaan anggaran sebesar Rp242.860.800 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen pengadaan, kondisi lapangan, dan keterangan resmi pihak yang berwenang.

Transparansi dan Akuntabilitas Harus Diutamakan
Proyek yang dibiayai melalui anggaran pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, dugaan pekerjaan yang dimulai lebih awal maupun dugaan pengabaian K3 perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait sebelum ditarik menjadi kesimpulan adanya pelanggaran.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga mengenai dugaan dimulainya pekerjaan sebelum jadwal penandatanganan kontrak maupun penggunaan APD oleh para pekerja.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *