Pemalang|Mediacakranews.com-Dalam rangka mencegah praktik pungutan liar dan korupsi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Central Media Independen (CMI) berperan aktif dalam mengawasi kebijakan sekolah. CMI siap mengawal Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menjelang kelulusan dan PPDB, dunia pendidikan menjadi sibuk. Sekolah-sekolah melepaskan siswa-siswinya, dan pengawasan aktif diperlukan dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa, tokoh masyarakat, media, dan LSM. Tujuannya adalah memastikan kebijakan sekolah terkait mekanisme dan regulasi berjalan dengan baik.
Namun, praktik pungutan liar (pungli) sering terjadi menjelang kelulusan, seperti kenang-kenangan untuk guru, iuran kelulusan siswa, atau sumbangan perbaikan sarana-prasarana melalui komite sekolah dengan iuran yang ditentukan.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memperhatikan praktik-praktik semacam ini agar tidak melanggar aturan perundangan-undangan dan regulasi yang berlaku.
Jabidi, S.kom, Ketua CMI, menyampaikan pesan kepada pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. CMI aktif memperhatikan perpisahan-perpisahan di sekolah-sekolah yang ada dugaan atau indikasi pemungutan secara liar kepada orang tua siswa atau wali siswa. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB¹.Pada Jumat (31/5/2024) di kantor CMI Pemalang.
Seperti pada edaran dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) , serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam setiap tahapannya PPDB.
“Sedangkan bunyi surat edaran no 5.B tersebut menegaskan agar seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan baik Madrasah atau pendidikan keagamaan tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sangsi pidana,”tegas jabidi.
Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 terkait pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
CMI berperan penting dalam memastikan integritas dan transparansi dalam dunia pendidikan, serta mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Semoga langkah-langkah ini dapat menjaga keberlanjutan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi generasi muda Indonesia.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo mengatakan ,” Setuju,” jawab Ismun, praktis melalui pesan What’s App.
( Cakra )
Tidak ada komentar