Curi 30 Sepatu Ekspor, 3 Karyawan PT SCI Salatiga Ditangkap di Pabrik

Salatiga,Mediacakranews.com-Tiga karyawan PT. Selalu Cinta Indonesia (SCI) yang memproduksi sepatu ekspor, ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga. Komplotan tersebut bekerjasama melakukan pencurian hingga merugikan perusahaan hingga Rp 45 juta. Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, ketiga karyawan tersebut adalah MUA (30) warga Tetep Randuacir Salatiga, RAM (22) warga Sidorejo Kota Salatiga, dan GS (21) warga Sumberlawang Kabupaten Sragen. “Mereka melakukan tindak pidana pencurian sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana,” jelasnya, Jumat (2/2/2024).

“Mereka melakukan tindak pidana pencurian sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana,” jelasnya, Jumat (2/2/2024).

Menurut Arifin, mereka melakukan pencurian berulangkali di perusahaan yang berada di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga tersebut. Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah ada laporan ke Polres Salatiga.

“Kemudian Unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan olah TKP dan melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait pencurian sepatu yang terjadi di lingkungan PT SCI,” jelasnya. Dari keterangan salah seorang saksi, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merek ternama sejumlah 30 pasang yang ditaksir senilai Rp 45 juta.”Sepatu tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia,” kata Arifin. Setelah melakukan penelusuran, pada Senin (29/1/2024), pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga saat berada di PT SCI. “Kemudian dari pengembangan kembali berhasil ditangkap dua orang lainnya,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka, penyidik berhasil menyita enam pasang sepatu berbagai macam ukuran, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam H 5379 BK dan satu tas ransel. Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menyampaikan ketiga pelaku pencurian yang merupakan karyawan PT SCI. “Ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengam ancaman hukuman maksimal tujuh tahun Penjara,” jelasnya.(cakra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *