
Jakarta|Mediacakranews.com-Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar sindikat impor handphone ilegal berskala besar dari Tiongkok ke Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel berbagai merek dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas kebocoran penerimaan negara.
Pengungkapan ini dilakukan di 6 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.
Dari penggeledahan petugas menyita puluhan ribu unit ponsel serta belasan ribu suku cadang ponsel. Taksiran nilai total barang gelap itu mencapai sekitar Rp235 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka utama berinisial DCP alias P dan SJ.
Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang. Mereka diduga melanggar Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan atau pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kemudian Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
(Cakra)
Tidak ada komentar