Kajen,Mediacakranews.com-Dalam rangka menjalin sinergitas awak medi a dan jajaran Kepolisian Resor Pekalongan pada Jum’at(12/1) segenap pengurus Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( Sekber IPJT) DPC Pekalongan Raya melakukan kegiatan Silaturahmi bersama Kapolres Pekalongan.
Hadir pada acara tersebut Kapolres Pekalongan, Wakapolres, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba beserta staff Polres Pekalongan . Sedangkan dari Sekber IPJT Pekalongan Raya dihadiri oleh Ketua dan wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Acara berlangsung penuh keakrapan dan diselingi dengan dialog ringan antara Kapolres Pekalongan dengan jajaran Pengurus Sekber IPJT Pekalongan Raya.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K .M.H menyambut hangat atas kehadiran Pengurus Sekber IPJT Pekalongan Raya di ruang Kapolres.
Dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh awak media yang tergabung Sekber IPJT Pekalongan Raya.
” Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Pengurus Sekber IPJT semoga pertemuan ini membuka ruang komunikasi yang baik sehingga terjalin kerjasama yang baik antara awak media dengan pihak Kepolisian”ujar Kapolres.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa hubungan yang sudah terjalin dengan baik agar ditingkatkan.
” Mari kita bangun sinergitas yang sudah baik agar ditingkatkan yaitu dengan membuka ruang komunikasi yang baik sehingga kondusifitas Kabupaten Pekalongan akan terjaga, apalagi tahun ini adalah tahun politik jadi harus jaga kondusifitas wilayah Kab.Pekalongan ” harap Kapolres Wahyu Rohadi.
Sementara itu Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya, Ali Rosidin menyampaikan beberapa pokok permasalahan yang terjadi di lapangan khususnya peran serta kehumasan di Polres Pekalongan dan persoalan yang ada ditubuh media.
” Kami berharap agar setiap kegiatan diwilayah Polres Pekalongan agar dapat di akses teman teman media terlebih kegiatan yang sifatnya seremonial agar teman-teman media diberi tahu khususnya yang tergabung dalam wadah Sekber IPJT” pinta Ali.
Lebih jauh juga disampaikan bahwa akhir akhir ini perlakuan diskriminasi beberapa kedinasan yang mempermasalahkan media harus terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dijelaskan bahwa Dewan Pers tidak harus melakukan pendaftaran media/ perusahaan pers akan tetapi bertugas mendata perusahaan pers bukan mendaftar.
” Dewan Pers hanya mendata perusahaan pers/ media dan media tidak harus terverifikasi oleh Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam UU.40/1999 pasal 15 ayat (2) huruf ( g)” terang Ali.( Cakra )