KPK Resmi Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Tim Redaksi
4 Mar 2026 20:56
4 menit membaca

Jakarta|Mediacakranews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2 hingga 3 Maret 2026, yang menjaring total 14 orang.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku bupati Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Modus Operandi Perusahaan Ibu
Kasus ini bermula sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik pada periode pertamanya.

Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI 2024–2029), bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan 2024–2029), mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Meskipun secara struktural diurus oleh keluarganya dan kemudian direkturnya diganti menjadi orang kepercayaan bupati, KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq adalah penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari PT RNB.

Sebagian besar pegawai perusahaan ini pun merupakan mantan tim sukses bupati.

Dalam praktiknya, Fadia diduga mengintervensi para kepala dinas untuk selalu memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di berbagai dinas, kecamatan, hingga RSUD.

1. Monopoli Proyek: Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi pekerjaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

2. Manipulasi Prosedur: Perangkat daerah diwajibkan memenangkan “Perusahaan Ibu” meskipun ada tawaran yang lebih rendah dari pihak lain.

3. Pembocoran HPS: Setiap perangkat daerah diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) di awal agar penawaran PT RNB bisa disesuaikan, yang mana hal ini jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Aliran Dana Miliaran ke Lingkaran Keluarga
Dominasi PT Raja Nusantara Berjaya menghasilkan perputaran uang yang masif.

Sepanjang 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar.

Namun, biaya yang benar-benar digunakan untuk menggaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

Sisa dana tersebut, dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen), diduga kuat dinikmati dan didistribusikan kepada keluarga bupati.

Fadia mengatur pembagian uang ini melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Berikut rincian aliran dananya:
1. Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
2. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar
3. Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 miliar
4. Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
5. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar
6. Penarikan tunai: Rp3 miliar

Alibi Latar Belakang Musisi Dangdut Ditolak KPK
Dalam pemeriksaan, Fadia sempat memberikan pembelaan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum tata kelola pemerintahan.

Ia mengaku menyerahkan seluruh urusan teknis kepada sekretaris daerah (sekda).

KPK menepis keras alibi tersebut. Fadia telah menjabat sebagai penyelenggara negara dalam kurun waktu yang sangat lama, satu periode sebagai wakil bupati (2011–2016) dan dua periode sebagai bupati.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa Sekda dan sejumlah pihak sebenarnya telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan tersebut, namun tidak dihiraukan.

Atas perbuatannya, KPK langsung menahan Fadia Arafiq selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka FAR dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan bahwa penerapan Pasal 12 huruf i (Delik Formil) sangat tepat karena berfokus pada benturan kepentingan, di mana pejabat negara secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang seharusnya ia awasi.

Dalam penangkapan ini, KPK turut mengamankan barang bukti krusial berupa ponsel yang berisi percakapan instruksi pembagian uang di grup WhatsApp, laptop berisi laporan keuangan PT RNB, dan dokumen-dokumen kontrak outsourcing.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *