
Jakarta|Mediacakranews.com-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan standar waktu respons cepat dalam pelayanan masyarakat melalui layanan darurat 110. Setiap laporan yang masuk ditargetkan dapat diterima petugas maksimal dalam waktu 10 detik, sementara personel kepolisian diharapkan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) paling lambat 10 menit setelah laporan diterima.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penguatan layanan 110 terus dilakukan dengan memperbaiki standar operasional, khususnya dalam hal kecepatan merespons panggilan masyarakat. Menurutnya, jika panggilan ke layanan 110 tidak terjawab dalam waktu 10 detik, sistem akan secara otomatis meneruskan laporan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi.
“Panggilan yang tidak diangkat akan dinaikkan secara berjenjang, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri,” ujar Listyo Sigit.
Selain menetapkan batas waktu penerimaan laporan, Polri juga mengatur standar kehadiran personel di lokasi kejadian. Petugas kepolisian ditargetkan dapat tiba di TKP maksimal dalam waktu 10 menit sebagai bagian dari upaya respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Sigit menambahkan, kebijakan ini mengacu pada standar internasional, termasuk pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait layanan darurat kepolisian. Ia berharap penerapan standar ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan Polri serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
(Cakra)
Tidak ada komentar