
Jember|Mediacakranews.com-Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan kepada Arif Hidayat bin Sawiyono, debitur FIFGROUP, setelah terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.
Kasus ini bermula dari pembiayaan sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS dengan angsuran Rp.953.000 per bulan. Setelah empat kali membayar cicilan, terdakwa justru menggadaikan motor tersebut kepada pihak lain tanpa izin, sehingga melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Akibat perbuatannya, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian Rp30,4 juta.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, menegaskan putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi debitur lain agar lebih memahami dan mematuhi perjanjian pembiayaan.
FIFGROUP menekankan akan terus mengedepankan upaya persuasif, namun tidak segan menempuh jalur hukum bila kewajiban pembiayaan diabaikan. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga ekosistem pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab.
Naskah dan Desain: Asep Suherman
Tidak ada komentar