
Kendal|Mediacakranews.com – Anggota Koramil 07/Sukorejo, Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Sisaro berhasil menangkap pengedar Obat-Obatan Terlarang di Kios Kopi Dusun Sodagaran Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Minggu (16/2/2025)
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pengedaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Dari penggeledahan di kios kopi, ditemukan barang bukti Pil Koplo 414 butir siap edar.
Pelaku, MH (27 tahun) asal Pidie Jaya Aceh, bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Koramil 07/Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan dan di teruskan ke Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Danramil 07/Sukorejo, Kapten Cpl Siswo Utomo mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran Obat-Obatan Terlarang di wilayah Kendal.
“Bisnis obat-obatan terlarang yang dilakukan pelaku telah meresahkan warga dan dampaknya sangat buruk kepada generasi muda. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredarannya di wilayah Kendal,” ungkap Kapten Cpl Siswo Utomo.
(Penrem073Mkt/Cakra)
Tidak ada komentar