Purworejo | Mediacakranews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bogowonto Luk Ulo mengadakam Rapat Penyusunan Draf SK Bupati / Walikota dan Monev Irigasi Sewilayah Karsidenan Kedu, bertempat di Ruang Kantor Balai PSDA Probolo Kecamatan Kutoarjo,Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Selasa (8/10/024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai PSDA Probolo, Bappeda Kabupaten Magelang, DPU PR Kab Magelang, DPU PR Kabupaten Temanggung, Bappeda Kabupaten Temanggung, Bappeda Kabupaten Purworejo, Bappeda Kabupaten Kebumen, Bappeda Kabupaten Wonpsobo, Dinas Pertanian Kebumen, DPU PR Kabupaten Wonosobo, Staf Balai PSDA Probolo.
Acara tersebut di buka oleh Kepala Balai PSDA Probolo Fredi Nurcahya ST MT, beliau mengatakan maksud dan tujuan pembutan SK pola tanam oleh Bupati/ Walikota bertujuan untuk memperbaiki struktur kesuburan tanah, menghindari hama atau penyakit tanaman. Dalam pembuatan SK pola tanam sangat bermanfaat untuk pengaturan Pola tanam dan Rencana Tata Tanam sebagai acuan untuk menentukan MT 1, MT 2 dan MT 3. Padi, Padi, Polowijo namun diharapkan harus ada pengeringan atau bero di MT 3.ucap
Kabalai PSDA Probolo Fredi
Salah satu tugas kami ada kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala, di sisi lain pengeringan di maksudkan agar kondisi tanah lebih baik, serta mengurangi hama, serta ekosistem lebih stabil pertemuan ini di harapkan agar dapat membantu membuat pola tanam yang berada di wilayah masing-Masing, supaya lebih bijak dalam pengelolaan alokasi airnya, mengingat apabila debit air tinggal 50% maka perlu di gilir agar dalam pembagian air irigasi bisa merata sampai hilir.untuk itu biasanya kami melasanakan rapat alokasi air dengan GP3A, P3A maupun Desa agar memanfaatan air lebih tepat.
Sementara narasumber dari Dinas PUSDA TARU Siswo Subagyo, ST MT dalam memaparkan bahwa, sampai saat ini sudah melayangkan rekomendasi pola tanam, bahwa komir provinsi dan komir kabupaten maupun Kota dapat singkron, sehingga segera dapat di masukkan dalam SK bupati.
Agil dari Dinas Prov Jateng memberikan paparan tentang prosedur penyusunan pola tanam dan Rencana tata tanam, dasar hukum uu no 17 th 2019 hal-hal Penyusunan RTT berurutan antara lain debit andalan, Pertemuan P3A, Pertemuan GP3A, Rekap blangko 02-0 di buat 1 bulan sebelum MT 1, Komir provinsi, Rekom gubernur kepada bupati, Penetapan sk bupati ptt dan Rtt, sosialisasi oleh P3A, Sosiaalisasi GP3A tentang RTR.
Dari Dinas pertanian kab Temanggung, menyampaikan Holtikultura saat ini di temanggung banyak yang berubah menjadi tanaman cabe serta Adanya perubahan iklim.
DPU PR Kabupaten Wonosobo menyampaikan bahwa belum ada SK Bupati terkait rtt dan pola tanam kebanyakan di manfaatkan untuk kolam ikan, dalam hal ini sulit untuk mengaplikasikan rtt dan pola tanam untuk daerah atas di manfaatkan untuk polowijo, langkah apa yang harus dilakukan apabila terbit sk bupati tersebut.
(Pur) Gunawan ST MT menambahkn kemauan masyarakat yang bisa meningkatkan perekonomian kita harus menerima dan upayakan, intinya apapun yg nereka inginkan bisa kita hitung kebutuhan airnya, setiap pembuatan pola RTT debit kehilangan 80% ada, artinya apabila debit memang sudah menurun jangan dipaksaan untuk menanam tanaman
Masing-Masing Daerah pola dan rtt berbeda karena karekteristik daerah berbeda, sehingga dalam menyusun rtt, ketersediaan air dan kebiasaan masyarakat tanaman apa dan prakiraan cuaca BMKG.
Dalam pembuatan SK Pola tanam Bupati pokok utama harus paham sejak awal di bahas dikomir bahwa masyarakat petani harus setuju dulu sebelum SK terbit.tutupnya.
(Marno)