Pekalongan|Mediacakranews.com-Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 8 orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, Ganja, dan Pil. Delapan orang ini diantaranya, 6 orang pengedar dan 2 orang merupakan kurir atau pengantar.
Demikian disampaikan Wakapolres Pekalongan kota , Kompol
Pujiono
yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasi humas Polresta Pekalongan dalam Konferensi pers yang digelar di serambi Polresta Peklongan. Kamis (11 / 7 / 2024 )
Waka Polres menyampaikan bahwa kedelapan tersangka itu diperiksa dalam 7 LP (Laporan Polisi).
Menurutnya, sesuai LP, pengungkapan tujuh kasus itu dilakukan masing-masing pada 5 Mei, 7 Mei, 9 Mei, 11 Mei, 14 Mei, 5 Juni, dan 8 Juli 2024. Untuk lokasi pengungkapan, tersebar di empat wilayah kecamatan di Kota Pekalongan.
Kompol Pujiono menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka itu berupa narkotika dan psikotropika. Untuk kasus narkotika, yang diamankan berupa sabu dan ganja, diperiksa dalam 7 laporan polisi. Sedangkan, 1 laporan polisi adalah kasus psikotropika. Adapun rinciannya, yakni barang bukti sabu berasal dari 5 laporan polisi. Sebanyak 4 LP di antaranya, masing-masing 1 LP, barang buktinya sejumlah 12,2 gram sabu. Kemudian, ada 1 laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 29,21 gram dan ganja seberat 17,16 gram.
Kompol pujiono menyebutkan, bahwa dalam 1 LP ini barang buktinya ada sabu dan ganja. Kemudian, 2 LP berikutnya barang buktinya masing-masing berupa ganja seberat 44,7 gram dan psikotropika berupa Riklona sejumlah 7 butir.
Sehingga, total dari 7 LP dengan 8 tersangka ini, barang bukti yang amankan berupa sabu seberat 41,41 gram, ganja seberat 61,86 gram, dan Riklona sejumlah 7 butir.
“Adapun para tersangka kasus narkoba, masing-masing adalah: HMD (49) warga Bandengan, Pekalongan Utara; MZR (23) warga Kauman, Pekalongan Timur; A (37) warga Limpung, Batang; RA (21) dan MTH (22) warga Pekalongan Utara; JSR warga Panjang Wetan; dan NH. Sementara, untuk kasus psikotropika, tersangka ada 1 orang berinisial MK (35) warga Jenggot, Pekalongan Selatan.” Ungkapnya
“Dari delapan tersangka itu, ada enam orang diduga merupakan pengedar, satu orang perantara atau kurir, dan satu orang pengguna psikotropika,” lanjutnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Selain itu, satu tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,”paparnya.
Kompol Pujiono menambahkan, dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika dan psikotropika itu, jajaran Polres Pekalongan Kota menyampaikan terima kasih atas segala peran serta masyarakat yang selama ini telah peduli dan aktif memberikan informasi terkait adanya indikasi peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Pengungkapan ini lantaran adanya informasi dari masyarakat.
Pihaknya mengimbau ke masyarakat agar punya kesadaran bersama tentang bahaya narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut memberikan informasi ke polisi. Sebab, identitas dari pemberi informasi pasti akan dilindungi. Selain itu, apabila ada pengguna narkoba yang ingin berhenti mengonsumsi narkoba dan ingin direhab, bisa segera melapor.
“Nanti akan kita koordinasikan dengan BNN untuk proses rehabilitasi. Semoga yang bersangkutan segera direhabilitasi dan dapat disembuhkan,”ujarnya ( Cakra )